Pandemik Covid 19, Bank Emok Dilarang Masuk Desa Cianaga Sukabumi

RADAR SUKABUMI — Selama pandemik Covid 19, Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di Kabupaten Sukabumi mulai melarang petugas Bank Emok beroperasional. Seperti yang dilakukan oleh Desa Cianaga Kecamatan Kabandungan dan Desa Jambenenggang Kecamatan Kebonpedes.

Hal itu, dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau dan mempertimbangkan perekonomian masyarakat yang saat ini tengah surut.

Bacaan Lainnya

Kasi Kesejahteraan Desa Cianaga, Arif Rahman Hakim menjelaskan, larangan beroperasi bank emok tersebut sesuai dengan perintah Kapolri, Mendagri dan Bupati Kabupaten Sukabumi melalui surat edaran.

“Saat ini banyak buruh pabrik atau pekerja lainnya yang dirumahkan akibat penyebaran virus tersebut. Mengingat dan menimbang keadaan ekonomi masyarakat sehingga sementara waktu kami melarang bank emok untuk beroprasional,” jelas Arif kepada wartawan, Rabu (8/4).

Tak hanya itu, sambung Arif, selain melihat dari kondisi perekonomian upaya tersebut juga sebagai bentuk pemutusan mata rantai penyebaran Covid 19. Karena dalam kegiatannya, bank emok tersebut mengumpulkan masyarakat sehingga dikhawatirkan terjadi penyebaran virus mematikan.

“Kegiatan bank emok itu mengumpulkan ibu-ibu yang secara otomatis terjadi interaksi atau kontak antara mereka. Apalagi mayoritas pegawai bank emok orang dari luar wilayah Sukabumi dikhawatirkan menularkan ataupun tertular,” ucapnya.

Menurutnya, jika terdapat bank emok yang tidak mengindahkan surat himbauan tersebut maka izin oprasional bank emok di wilayah setempat bakal dicabut sehingga tidak bisa beroprasi selamanya.

“Apabila ada yang melanggar aturan ini, maka tidak akan mendapatkan kembali izin operasional ke depannya dari Kepala Desa,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *