Untuk itu, pemerintah Desa Jambenenggang langsung mengeluarkan surat edaran kepada seluruh koperasi untuk pinjaman mikro atau bank emok agar memberhentikan sementara segala bentuk kegiatan selama pandemi Covid-19 ini.
“Ketujuh koperasi ini, tidak pernah melibatkan atau meminta izin serta koordinasi kepada pemerintah desa untuk beroperasi di wilayah kami,” paparnya.
Pihaknya menambahkan, selama pandemi Covid 19 ini pertumbuhan ekonomi warga di Desa Jambenenggang tengah terpuruk. Lantaran, mereka tidak bisa bekerja secara maksimal.
Bila, pihak koperasi bersikukuh dan membaranikan diri untuk melakukan penagihan terhadap masyarakat yang memiliki angsuran, maka dirinya meyakini akan menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat.
“Saya yakin ini, pasti akan jadi konflik. Sebab itu, untuk menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan, maka kami langsung membuat surat himbuan kepada mereka supaya dapat memberhentikan sementara penagihannya terhadap masyarakat yang memiliki angsuran,” pungkasnya. (bam/den/t)






