Musim Hujan di Kabupaten Sukabumi, ‘Cetak’ 503 Janda Baru

Perceraiakan-Kabupaten-Sukabumi

SUKABUMI – September dan Oktober adalah bulan yang identik dengan musim hujan. Ternyata, selama dua bulan tersebut Pengadilan Agama (PA) Cibadak Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi banyak menerima perkara perceraian. Baik itu cerai talak (CT) maupun cerai gugat (CG).

Berdasarkan data yang diperoleh redaksi Radar Sukabumi, sedianya dalam September dan Oktober tercatat total 1.029 perkara kasus perceraian. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Panitera Permohonan Pengadilan Agama Cibadak Kabupaten Sukabumi, Aji Sucipto.

Bacaan Lainnya

“Semua data tersebut (kasus perkara perceraian, red.) dapat dilihat di aplikasi SIJAMPANG,” kata Aji Sucipto, Senin (8/11).

Dari datat yang disajikan PA Cibadak Palabauhanratu, pada September pihaknya 40 kasus cerai talak dan 208 kasus cerai gugat. Hal ini belum perkara sisa bulan lalu yang mana CT berjumlah 42 dan CG 236. Sehingga total kasus pada September adalah 526.

“Dari jumlah itu ada yang dicabut, ada yang dikabulkan, ada yang ditolak, ada yang tidak diterima, dan ada yang digugurkan,” jelas Aji.

Sementara pada Oktober, jumlah kasus CT yang diterima sebanyak 46 perkara dan CG sebanyak 200 perkara. Jika diakumulasikan dengan sisa bulan lalu yakni September, CT sebanyak 38 dan CG sebanyak 219 maka, total untuk kasus perkara perceraian yang diurus oleh PA Cibadak Palabuhanratu sebanyak 503 kasus perkara perceraian.

“Sama dengan bulan lalu, yaitu September, kasus perceraian tersebut ada yang dikabulkan, ditolak, dicabut dan sebaginya,” paparnya.

Lantas, berapakah kasus perceraian yang dikabulkan oleh PA Cibadak Palabuhanratu? Pada September, sebut Aji, pengadilan mengabulkan 39 kasus perkara CT dan 205 kasus perkara CG. Sehingga total yang dikabulkan berjumlah 244.

Sedangkan untuk Oktober, pengadilan mengabulkan 38 kasus perkara CT dan 221 kasus perkara CG. Maka total kasus perkara perceraian yang dikabulkan sebanyak 259.

Sehingga jika diakumulasikan dari September ke Oktober, pengadilan telah mengabulkan 503 kasus perkara perceraian baik itu talak maupun gugat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *