Janda Cantik Sukabumi Dianiaya Anak DPR RI Hingga Tewas, DPP PKB Nonaktifkan Jabatan Edward Tannur di DPR RI

Pembunuh Janda Sukabumi di Surabaya
Ronald Tannur, tersangka penganiaya kekasihnya, Andien atau Dini Sera, hingga tewas saat di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10). (Robertus Rizky/JawaPos)

JAKARTA – Kematian Dini Sera Afrianti alias Andini (29) asal warga Kampung Kampung Gunungguruh Girang, RT 14/RW 04, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang diduga dianiaya oleh kekasihnya Gregorius Ronald Tannur(31) di Blackhole Lenmarc Surabaya pada Rabu (04/10) dini hari, telah menyita perhatian semua pihak.

Edward Tannur, anggota DPR dari Fraksi PKB, terkena imbas gara-gara aksi keji anaknya, Gregorius Ronald Tannur, 31. Kemarin (9/10) DPP PKB resmi menonaktifkan Edward dari semua komisi di DPR.

Bacaan Lainnya

”Menonaktifkan Saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid. Penonaktifan tersebut merupakan sanksi dari DPP PKB terhadap Edward. PKB telah mengirimkan surat pencabutan tugas dari komisi IV tersebut ke DPR kemarin.

Cak Udin –sapaan Hasanuddin Wahid– menjelaskan, penonaktifan itu dilakukan supaya Edward bisa berfokus menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya. DPP PKB, lanjut Cak Udin, sangat prihatin dengan kasus yang menghebohkan publik tersebut. ”Kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” tuturnya.

Komnas Perempuan juga angkat bicara terkait dengan kasus kekerasan berujung pembunuhan terhadap DSA di Surabaya. Komnas Perempuan menganggap peristiwa tersebut sebagai tindakan femisida.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani belum mendapatkan laporan secara utuh tentang kekerasan yang dihadapi DSA. Namun, dari berbagai pemberitaan, ada sejumlah hal penting. Pertama, terdapat indikasi bahwa penganiayaan berkali-kali terjadi. Mulai pemukulan sejak dari dalam ruangan, ke tempat parkir, penempatan korban di dalam bagasi, perekaman dengan pengejekan, pelindasan dengan mobil, hingga menunda membawa korban ke rumah sakit.

”Rangkaian kondisi ini menunjukkan bahwa peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai femisida,” ujarnya dalam keterangan resmi kemarin.

Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang didorong kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan, dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga pelaku boleh berbuat sesuka hatinya.

Kaji Penerapan Pasal Pembunuhan

Ronald terancam lebih lama mendekam di penjara. Sebab, dia tidak hanya dijerat dengan pasal penganiayaan. Polrestabes Surabaya juga mengkaji penerapan pasal pembunuhan.

Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara keluarga korban, menuturkan bahwa penerapan pasal itu sesuai dengan laporan yang dibuat. Yakni, Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 338 KUHP. ”Kemarin malam kami bertemu dengan penyidik. Ada peluang ke arah sana (pasal pembunuhan),” ujarnya kemarin.

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce menyebut Ronald hanya dijerat pasal penganiayaan.

Dimas meyakini unsur pembunuhan bisa diterapkan dalam perkara tersebut. Dasarnya adalah eskalasi penganiayaan. Dari awalnya ditendang, dipukul botol minuman keras (miras), sampai dilindas mobil. ”Yang dilakukan mengakibatkan fatalitas. Dengan botol saja, ada kemungkinan meninggal,” paparnya. (tyo/mia/edi/c14/oni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *