Izin Gunung Sumping Harus Dievaluasi

Aktivitas CV Gunung Sumping di Gunungsumping, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu mulai diprotes.

Temukan Potensi Kerugian Daerah

PALABUHANRATU – Benteng Aktivis Sukabumi Bersatu (BASB) mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi supaya mengevaluasi kontrak pengambilan stockfail batu boulder CV Gunung Sumping di Gunungsumping, wilayah Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Pasalnya mereka menilai, izin yang diberikan Pemda dengan kontrak 20.000 ton pada proyek dermaga regional diduga melebihi dan berpotensi merugikan daerah. Bahkan paling dikhawatirkan karena aktivitas itu membahayakan warga sekitar.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, dugaan adanya kerugian ini setelah melihat material yang diangkut pihak perusahaan ke lokasi proyek dermaga regional.

Diduga material yang diangkut selama ini melebihi volume yang diizinkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. “Ketika materialnya sudah melebihi kontrak, tentu di situ ada material yang dijual namun tidak masuk retribusi buat menambah PAD.

Kami memperhatikan ini terjadi pada proyek penambangan di Gunungsumping selama menyuplai material untuk proyek dermaga regional ini,” ujar Aktivis BASB, Firman Hidayat kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *