Pemda Diam, Perusahaan Berkilah, Soal Aktivitas CV Gunung Sumping

Aktivitas CV Gunung Sumping di Gunungsumping, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu mulai diprotes.

PALABUHANRATU – Pemerintah Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu mendukung kontrak antara Pemda Kabupaten Sukabumi dengan CV Gunung Sumping dievaluasi.

Pemerintahan yang dipimpin Hendy Suhendy ini menilai, pihak perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya diduga tidak sesuai kontrak.

Bacaan Lainnya

“Kan itu seharusnya cut and fill atau pengambilan stockfail batu boulder saja, karena nantinya akan digunakan untuk area perkantoran.

Izin Gunung Sumping Harus Dievaluasi

Namun fakta di lapangan malah ada akitivitas galian,” ujar Kades Citepus, Hendy Suhendy saat dihubingi Radar Sukabumi.

Hendy mengaku, bila area itu digali atau ditambang, ia khawatir nantinya menimbulkan bencana dan mengancam keselamatan warga setempat.

Menurut Hendy, satu ke-RW-an warganya berada di bawah area Gunungsumping.

“Saya khawatir bila Gunungsumping itu terus ditambang, suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Satu ke-RW-an warga saya ada di bawah gunung itu,” aku Hendy.

Mengingat kondisi seperti ini, Hendy pun mengaku setuju kontrak antara Pemda Sukabumi dengan CV Gunung Sumping dievaluasi.

Bahkan ia meminta supaya Pemda Kabupaten Sukabumi tegas menyikapi kegiatan perusahaan yang dinilai sudah ke luar dari kesepakatan kontrak.

“Saya sangat setuju kontrak perusahaan itu dievaluasi. Dalam konteks ini saya juga berharap Pemda tegas atas aktivitas perusahaan yang ke luar dari kontrak. Saya khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari dan menimpa warga saya,” tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, Pemda Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan atas kontrak yang dibuat.

Sementara saat wartawan koran ini mengkonfirmasi pihak perusahaan, mereka enggan memberikan komentar kepada wartawan Radar Sukabumi.

“Maaf salah sambung,” singkat Umar yang karib disapa Uum seraya menutup telepon genggamnya.

Seperti diketahui, Benteng Aktivis Sukabumi Bersatu (BASB) mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi supaya mengevaluasi kontrak pengambilan stockfail batu boulder CV Gunung Sumping di Gunungsumping, wilayah Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Pasalnya mereka menilai, izin yang diberikan Pemda dengan kontrak 20.000 ton pada proyek dermaga regional diduga melebihi dan berpotensi merugikan daerah.

Dugaan adanya kerugian ini setelah melihat volume material yang diangkut pihak perusahaan ke lokasi proyek dermaga regional. Diduga material yang diangkut selama ini melebihi volume yang diizinkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Ketika materialnya sudah melebihi kontrak, tentu di situ ada material yang dijual namun tidak masuk retribusi buat menambah PAD.

Kami memperhatikan ini terjadi pada proyek penambangan di Gunungsumping selama menyuplai material untuk proyek dermaga regional ini,” ujar Aktivis BASB, Firman Hidayat.

Menurut Firman, terjadinya dugaan kelebihan tonase ini juga akibat lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. Sehingga pihak perusahaan saat menjalankan aktivitasnya bisa leluasa mengambil material untuk proyek dermaga regional.

“Ini juga terjadi karena lemahnya pengawasan dari Pemda. Kami yang merupakan putera daerah selalu memperhatikan material yang mereka bawa ke lokasi proyek,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang ia terima, saat ini proyek dermaga regional untuk boulder sudah selesai. Proyek selanjutnya akan dilanjutkan dengan kegiatan pengurugan dan pemagaran.

“Kami minta, pelaksanaan kegiatan proyek ini dilelangkan. Jangan penunjukan seperti yang kemarin. Selain itu saran kami, kontrak Pemda dengan perusahaan CV Gunung Sumping ini harus dievaluasi karena kami menilai ada aturan yang mereka langgar,” tegasnya.

Firman menegaskan, bila dalam pengerjaan lanjutan dermaga regional CV Gunung Sumping masih dilibatkan, ia berjanji akan melakukan aksi unjuk rasa menolak kegiatan proyek dermaga regional.

“Harus ingat, waktu proyek PLTU, CV Gunung Sumping juga mengangkut material yang sama tanpa membayar retribusi ke pemerintah daerah. Nah kenapa perusahaan ini dipakai lagi? Tolonglah, jangan biarkan persoalan urgen ini,” tandasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *