Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Citepus, Hendy Suhendy. Menurutnya, memang perizinan CV Gunung Sumping ini sudah dipenuhi, hanya saja dalam pekerjaannya ia menduga tidak sesuai dengan kontrak.
“Kan itu seharusnya cut and fill, karena nantinya akan digunakan untuk area perkantoran. Namun fakta di lapangan malah dikukuy (digali, red). Jujur saja, saya mengkhawatirkan terjadinya bencana akibat pekerjaan seperti ini.
Di bawah Gunungsumping itu kan ada warga saya satu ke-RW-an, khawatir mereka kena dampak buruknya,” timpalnya.
Mengingat kondisi seperti ini, Hendy pun mengaku setuju aktivitas ataupun kontrak antara Pemda Sukabumi dengan CV Gunung Sumping itu dievaluasi.
Bahkan ia meminta supaya Pemda Kabupaten Sukabumi tegas menyikapi persoalan ini. “Saya sangat setuju perusahaan itu dievaluasi. Dalam konteks ini saya berharap Pemda tegas. Saya khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari dan menimpa warga saya,” tandasnya. (ren)