1 Kg Sabu bisa Digunakan 4 Ribu orang, Kabareskrim sebut selamatkan 1,6 Juta Jiwa

SUKABUMI — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan bahwa dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 402 kg di wilayah Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Polri mengklaim berhasil menyelamatkan 1,6 juta jiwa lebih dari bahaya narkotika.

“Jumlah yang diamankan 402 kg, jika 1 kg sabu saja bisa dipakai untuk 4.000 orang berarti dapat menyelamatkan 1.608.000 jiwa orang, sabu-sabu yang dikemas dalam bentuk bola itu belum sempat teredarkan,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit kepada wartawan, Kamis (4/6)

Bacaan Lainnya

Dirinya menghitung, jika ditotal dengan nilai rupiah, barang bukti sabu tersebut ditaksir senilai 4 miliar lebih atau dijika dikalikan mencapai Rp482 miliar rupiah.

Sebelumnya, Polri baru saja menangkap enam orang tersangka di dua wilayah yang berbeda. Lokasi pertama di daerah Pelabuhan Ratu dan lokasi kedua di sebuah rumah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Dari tangan para tersangka, total Polri berhasil mengamankan 402 kg sabu. Informasi awal narkotika jenis sabu diduga berasal dari negara Iran.

KRONOLOGI

Awalnya, Tim Khusus Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri Merah Putih dipimpin Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo selaku Kasatgassus dan Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan selaku Kasubsatgas Lidik, mendapat informasi kalau telah terjadi transaksi narkoba jenis sabu dari Iran dengan metode ship to ship di tengah Laut Samudera Hindia.

Lantas, tim melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap informasi sabu asal Iran tersebut.

Tim selanjutnya melakukan pembuntutan terhadap dua orang kru kapal di Pelabuhan Ratu. Dari keduanya disita sabu seberat 2 kg. Kemudian tim melakukan pengembangan hingga menangkap tiga orang lain. Sampai kemudian berakhir pada penggeledahan sebuah rumah kosong pada sebuah rumah di Villa Taman Anggrek, Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu 3 Juni 2020 sekira pukul 18.30 WIB.

Dalam pengungkapan ini, ada enam orang yang ditangkap. Mereka adalah BK, I, S, NH, R dan YF. Keenamnya dikenakan Pasal 114 AYAT (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga kini, Polri sendiri masih terus melakukan pengembangan.(*/hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *