6 Warga Sukabumi jadi Tersangka Sindikat Sabu Iran, Ini Tugasnya

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Polisi mengamankan enam orang warga Sukabumi dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram di Perum Villa Taman Anggrek, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Keenam orang tersebut masing-masing berinisial I (33 tahun), BK (40 tahun), S (37 tahun), NH (40 tahun), RR (41 tahun) dan YP (30 tahun). Mereka diketahui berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) sebanyak 3 orang, 1 orang kapten dan 2 orang pengatur lalu lintas darat.

Bacaan Lainnya

Kabareskrim Mabes Polri, Irjenpol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, Dalam pengungkapan itu pihaknya telah berhasil menangkap 6 tersangka. Barang haram itu masuk ke Sukabumi meuli jalur laut Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dari Pelabuhan Internasional.

“Jaringan internasional timur tengah. Jaringan ini beroperasi di samudra internasional, dan mengirimkan narkotiba tersebut menggunakan kapal nelayan, masuk melalui jalur Palabuhanratu hingga akhirnya ke jalur darat,” terangnya.

Adapun peran masing-masing tersangka, yakni tiga ABK, satu kapten yang mengatur jalur laut hingga ke Pelabuhanratu dan dua lainya mengatur jalur darat hingga ke lokasi penyimpanan di Sukabumi.

“Modus yang dilakukannya ini awalnya transaksi dan pengiriman melalui jalur laut Pelabuhan Internasional, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tutur Listyo.

“Dengan kecermatan rekan-rekan kita mereka lebih dulu kita tangkap. Kalau ini tidak tertangkap akan tersebar ke masyarakat karena 1 Kg narkoba ini bisa buat 4.000 orang. Jika kita kalikan 402 kg dengan penangkapan ini kita menyelamatkan lebih dari 1,6 juta jiwa,” tuntasnya. (izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *