Polisi Ungkap Prostistusi Online Kelas Kakap

“Barang bukti yang disita 1 unit handphone Iphone, 1 unit handphoneSamsung, dua unit mobil, uang sebesar Rp1,5 juta, dan hasil print out percekapan WA antara yang bersangkutan (Mak Egi, red) dengan penjaja seks,” imbuh Roland.

Mak Egi sendiri kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota. Dia dijerat dengan pasal 506 dan atau 296 KUHPidana tentang Tindak Pidana Mucikari dan atau Memberi Kesempatan dan Mencari Keuntungan dari Perbuatan Pencabulan dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara.

Bacaan Lainnya

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *