Polresta Bandung Tangkap Dua Mucikari, Jajakan Anak Dibawah Umur Via MiChat

Mucikari Online Bandung
Dua orang pelaku kasus dugaan perdagangan orang, BR (19) dan SI (19) saat dimintai keterangan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang. (FOTO: FIKRIYA ZULFAH/RADAR BANDUNG)

SOREANGBR (19) dan SI (19) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandung lantaran menjajakan temannya yang masih dibawah umur untuk melayani pria hidung belang lewat aplikasi media sosial MiChat.

Pemuda dan pemudi tersebut diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pada awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua korban pada tanggal 17 Januari 2022. Yang melaporkan bahwa anaknya sudah tiga hari tidak pulang ke rumah.

“Berawal dari laporan orang tua korban, yang mana korban ini sudah tiga hari tidak pulang. Dan pada saat pulang ke rumah ditanya oleh orang tuanya, dijelaskan bahwa si anak, tiga hari tidak diperbolehkan pulang oleh temannya yang berinisial SI dan BR,” ujar Kusworo saat pers rilis di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (28/1).

Dikatakan Kusworo, korban tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku SI dan BR. Korban disuruh menginap di sebuah apartemen di Kota Bandung dan diberikan pakaian seksi berwarna merah.

Korban yang telah mengenakan pakaian seksi tersebut, lanjut Kusworo, difoto oleh pelaku. Selanjutnya, foto tersebut diupload ke dalam aplikasi MiChat.

“Sehingga beberapa menghubungi untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelas Kusworo.

Dalam satu kali melakukan hubungan suami istri, pelaku memasang tarif antara Rp300 ribu sampai Rp700 ribu. Hasilnya, korban diberikan uang sebesar Rp100 ribu dan sisa uangnya diambil oleh tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *