PHRI Minta Perda Miras Direvisi

PALAUBUHANRATU — Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras (Miras) dilobi sejumlah penggiat wisata dan hotel agar direvisi pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Hal itu dibenarkan Kabag Hukum Setda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman saat dikonfirmasi Radar Sukabumi, Senin (16/4).
Dijelaskan Ade, dirinya memfasilitasi Dewan Pengurus Kabupaten Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (DPK PHRI) Kabupaten Sukabumi melakukan audiensi dengan DPRD.

Bacaan Lainnya

Berita Terkait : Fraksi Demokrat Menolak Perda Miras Direvisi

“Mereka (PHRI) menilai, Perda tentang Larangan Miras di Sukabumi itu melanggar Permendag nomor 20 tahun 2012. Dalam Permendag itu hanya disebutkan pembatasan saja,” katanya.

Untuk mengajukan revisi, warga atau organisasi yang berkehendak mengajukan perubahan sebelumnya harus melakukan koordinasi atau audiensi terlebih dahulu dengan DPRD.

Sebab, DPRD memiliki fungsi legislasi (pembuat perarturan) dan controling (pengawasan), selain fungsi budgeting (penganggaran). “Saat audiensi itu kalau tidak salah berbarengan dengan adanya kejadian korban miras oplosan,” sebutnya.

Saat wartawan koran ini menghubungi via ponselnya, Ketua DPK PHRI Kabupaten Sukabumi belum belum bisa dihubungi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *