Ketika dilakukan pengawasan tidak terbukti menjual miras seperti di Cicantayan, Cisaat, Simpenan, Palabuhanratu dan Pajampangan,” bebernya.
Sedangkan yang sudah diproses melalui pengadilan, kata Dedi, yakni pemilik Toko Sixty Seven di Palabuhanratu, Toko Mich-lih di Cibadak dan pedagang miras rumahan di Gunungguruh.
“Selama MTQ digelar juga, pihak kecamatan melayangkan surat edaran agar tak ada perdagangan miras. Kalau urusan revisi, silahkan itu sampaikan kepada DPRD. Kami hanya menjalankan dan menegakan Perda saja,” tukasnya.
(ryl)