Fraksi Demokrat Menolak Perda Miras Direvisi

 

SUKABUMI – Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Sukabumi, Hendar Darsono menegaskan, Fraksi Demokrat menyatakan menolak sejak audiensi permohonan revisi Perda miras itu.

Bacaan Lainnya

“Sampai sekarang kita akan tetap mempertahankan Perda nomor 7 tahun 2015 itu. Apalagi Sukabumi memiliki visi Sukabumi lebih baik, religius dan mandiri. Kita akan tetap menolaknya,” tandas Hendar yang juga ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi.

Berita Terkait : PHRI Minta Perda Miras Direvisi

Senada dikatakan mantan anggota Banleg yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Saefulloh.

Saat Bagian Hukum Pemkab Sukabumi bersama komunitas pariwisata audiensi ke DPRD pada 2017 lalu, Fraksi Demokrat secara tegas menolak revisi Perda itu.

“Saya yang bicara dengan lantang menolak Perda miras untuk direvisi.

Yang lain hanya diam karena mungkin sependapat dengan saya. Apalagi Pak Marwan dan Pak Adjo merupakan kepala daerah usungan Demokrat juga.

Masa zamannya Pak Sukmawijaya dibuatkan Perda larangan, sedangkan zamannya Pak Marwan direvisi,” tandasnya.

Menurutnya, jika ada masyarakat yang menilai Perda nomor 7 tahun 2015 itu bertentangan dengan peraturan di atasnya, dirinya mempersilahlan agar mengajukan langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *