Meminimalisir Paparan Bahaya Radiasi di Radiologi (Proteksi Radiasi)

Radiologi adalah ilmu kedokteran yang menggunakan radiasi untuk diagnosa dan pengobatan penyakit. Kenapa di ruang radiologi terdapat peringatan bertuliskan ‘Bahaya Radiasi’ atau terdapat ‘Lampu Merah’ di pintu pemeriksaan radiologi ? itu karena di unit radiologi pekerjaannya menggunakan radiasi yang disebut ‘Sinar-X atau X-Ray’.

Bila radiasi tidak digunakan secara hati-hati, radiasi juga dapat meningkatkan resiko kanker dan lain-lain. Akan tetapi, terdapat cara untuk meminimalisir paparan radiasi yang kita terima sehingga tidak perlu khawatir terhadap penyinaran sinar-x sepanjang digunakan secara tepat.

Bacaan Lainnya

Karena radiasi sinar-x berbahaya maka perlu adanya proteksi radiasi dengan tujuan mencegah terjadinya efek non stokastik yang berbahaya dan membatasi peluang terjadinya efek stokastik.

Falsafat proteksi radiasi menggunakan prinsip ALARA (As Low As Reasonably) yaitu :

1. Justifikasi: Manfaat harus lebih besar dari resiko radiasi yang diterima.
contoh: Dalam melakukan pemeriksaan radiologi harus dengan anjuran dokter (tidak boleh asal rontgen) supaya bagian tubuh yang akan di rontgen itu jelas dan sesuai yang dikeluhkan oleh pasien. Dan untuk keluarga pasien yang berada di dalam ruangan atau untuk organ vitas yang tidak di rontgen di beri baju pelindung (apron)

2. Limitasi: Jumlah dosis yang diterima harus tidak melebihi NBD (Nilai Batas Dosis) yang di tetapkan dan dilakukan pada daerah kerja tertentu.
Contoh: Pengaturan lampu kolimasi, jadi area penyinaran disesuaikan dengan besar objek yang diperiksa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *