RS Betha Medika gandeng BPJAMSOSTEK Sukabumi Lindungi Para Pekerja Rentan

RADAR SUKABUMI – RS Betha Medika memberikan perlindungan bagi pekerja rentan sebanyak 100 melalui program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK selama tiga bulan, dari Oktober hingga Desember 2022.

Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis diserahkan oleh Direktur RS Betha Medika dr Indra Santosa Purnomo kepada anggota UMKM wilayah Cisaat yang disaksikan oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha, Rabu (12/10) lalu. Indra mengatakan, pihaknya sangat peduli dengan kesejahteraan para pekerja khususnya pekerja rentan yang berada di wilayah Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Ini sebagai salah satu bentuk kepedulian pihak kami kepada para pekerja rentan dengan mendaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Kami menggandeng BPJAMSOSTEK karena dengan iuran yang sangat terjangkau manfaat yang diterima jika mengalami resiko sangat besar mulai dari biaya pengobatan yang unlimited sampai beasiswa untuk dua orang anak,” kata Indra.

Sebanyak 100 pekerja rentan tersebut berhak mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK untuk dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi, Oki Widya Gandha mengatakan apresiasi tinggi diberikan kepada Direktur RS Betha Medika yang telah turut membantu para pekerja rentan agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Apresiasi kepada RS Betha Medika yang telah menggandeng BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan,” kata Oki.

Oki menegaskan, setiap pekerja di segala sektor usaha wajib mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK agar para pekerja bisa bekerja dengan tenang, nyaman dan tanpa perlu khawatir.

“Hanya dengan iuran Rp 16.800 para pekerja di sektor mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) sudah berhak mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK,” tutupnya.

Seperti diketahui, manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100% upah selama tidak bekerja. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapat santunan 48x upah yang dilaporkan.

Sedangkan, manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kematian dari yang semula Rp 24juta naik menjadi Rp 42juta dengan rincian santunan kematian dari Rp 16,2juta menjadi Rp 20juta, santunan berkala dari Rp 4,8juta menjadi Rp 12juta dan biaya pemakaman dari Rp 3juta menjadi Rp 10juta.

Beasiswa dari yang semula Rp 12juta menjadi Rp 174juta untuk 2 orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp 1,5juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp 2juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp 3juta/tahun/anak dan Perguruan Tinggi Rp 12juta/tahun/anak. (izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *