Tilep Dana Desa, Kades Ubrug, Kades Pangumbahan sudah Dipenjara

SUKABUMI-Kades Ubrug Kecamatan Warungkiara, Hamid Mukhtar dan Kades Pangumbahan Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, Subowo kini terpaksa harus merasakan dingin hawa di balik jeruji besi.

Keduanya diduga kuat telah menyelewengkan dana desa, saat mereka menjabat kades di desanya masing-masing.

Bacaan Lainnya

Untuk Hamid Mukhtar sendiri, penyidikannya sudah masuk P21 atau Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah Lengkap. Hamid Mukhtar pun sudah dititipkan Polres Sukabumi ke Lapas Kelas B Warungkiara.

“Tersangka Hamid telah menyelewengkan Banprov atau DD 2014-2015 senilai Rp85 juta. Modusnya mengurangi volume pengaspalan jalan dan rehab kantor desa,” jelas Deni kepada radarsukabumi.com Kamis (24/11).

Sedangkan untuk Subowo, sebelum dilakukan pemeriksaan, polisi terpaksa harus menjemput paksa Subowo karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan sebagai status tersangka. Untuk memudahkan penyelidikan petugas, Subowo pun ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi.

“Penahanan itu untuk mengantisipasi agar tidak kabur. Karena saat masalah ini muncul, dia (Subowo) tidak berkelakuan baik dan tidak pernah menghadiri undangan,” bebernya.

Subowo ditahan karena diduga kuat telah menyelewengan ADD/DD tahap pertama di tahun 2016, dengan nilai kurang lebih Rp150 juta.

Anggaran itu untuk pembangunan bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintah, pembangunan insfrastruktur, pelaksanaan pembangunan desa dan bidang pembinaan masyarakat.

“Setelah tiga kali mangkir, sesuai SOP, kami melakukan penangkapan di rumahnya. Untuk melengkapi perkaranya, diagendakan kami akan memeriksa kembali pada pekan mendatang,” jelasnya.(peryl/radarsukabumi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *