Sidang Perkara PT AKA Ketika Pejabat Dicecar Pertanyaan Hakim

SUKABUMI – Perkara tipu gelap dana pedagang kurang lebih Rp5 Miliar oleh PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) selaku pelaksana Proyek pembangunan Pasar Pelita, Kota Sukabumi menjadi kawasan perbelanjaan modern kini tengah bergulir di meja hijau.

Persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat dua kali dalam sepekan, kian membuka tabir tentang alasan pemerintah daerah menunjuk PT AKA sebagai pengembang.

Bacaan Lainnya

Semakin terang benderang ketika pejabat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim.

Laporan Tony Kamajaya, Gunungpuyuh

Adalah sesuatu hal yang patut dicermati jika menyaksikan setiap persidangan dalam perkara PT AKA.

Setiap kesaksian yang terungkap dalam sidang yang dipimpin AA Oka SH,MH itu telah memberikan titik terang atas perkara yang menjadi buntut dari mangkraknya pengerjaan proyek Pasar Pelita selama lebih dari satu tahun.

Puncaknya, kejelasan perkara ini mulai tersulut ketika agenda persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi yang berasal dari kalangan pejabat terang dari lingkungan Pemda Kota Sukabumi.

Mengawali tahapan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaja Subagja SH menghadirkan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan dan UKM (Diskoperindag UKM) Ayep Supriyatna pada Senin (20/11) lalu.

Ayep dimintai kesaksiannya dalam kapasitas sebagai ketua tim seleksi perusahaan yang akan ditunjuk menjadi pelaksana proyek.

Suasana persidangan yang minggu-minggu sebelumnya berlangsung landay karena saksi yang dihadirkan lebih didominasi dari kalangan pedagangan eks Pasar Pelita, seketika berubah menjadi tontonan seru yang memicu kursi saksi berubah menjadi kursi panas.

Dalam sidang tersebut Ayep mengakui bahwa tim seleksi telah meloloskan PT AKA sebagai pemenang tender untuk selanjutnya menjadi pelaksana proyek pembangunan Pasar pelita.

Ayep beralasan bahwa PT AKA dinyatakan lolos karena dinilai telah memenuhi syarat. Dimana, syarat utamanya adalah perusahaan tersebut memiliki pengalaman membangun dan secara financial kuat.

“Dinyatakan lolos setelah melihat Profil Company yang menunjukan bahwa perusahaan tersebut (AKA) memiliki pengalaman yang cukup teruji dan secara financial dinilai mampu,” beber Ayep menjawab pertanyaan majelis hakim terkait alasan meloloskan PT AKA sebagai pemenang. Proses seleksi sendiri, dijelaskan Ayep, sudah dibuat sangat ketat.

Dimana, proses pendaftaran dilakukan sebanyak tiga kali putaran.

Hal tersebut dilakukan karena dari pendaftaran pertama hingga kedua, tidak ada perusahaan yang lolos seleksi.

Padahal sebelumnya PT AKA dinyatakan tidak lolos baik pada pendaftaran pertama hingga kedua. “Sebelumnya PT AKA tidak lolos, tapi kemudian perusahaan tersebut bekerja sama dengan KSO tiga perusahaan lainnya.

Hingga, syarat yang diberikan dinilai terpenuhi dan akhirnya dinobatkan sebagai pemenang tender pada 25 Maret 2015 lalu,” lanjutnya.

Ketua Umum Masyarakat Peduli Hukum dan Hak Asasi Manusia (MPH & HAM), AA Brata Soedirja menegaskan kesaksian yang disampaikan oleh Kepala Diskoperindag UKM Ayep Supriyatna dalam sidang perkara PT AKA di PN Sukabumi, telah terkesan tidak jujur atau bohong.

Terlebih lagi soal keterangannya yang menyatakan bahwa PT AKA dinyatakan sebagai pemenang tender karena dianggap kuat secara financial.

“Buktinya yang terjadi di lapangan, perusahaan itu terbukti tidak memiliki kekuatan secara finansial untuk membiayai pembangunan, bahkan sebaliknya perusahaan tersebut kerap melakukan kutipan kepada para pedagang eks Pasar Pelita.

Kami akan mendesak pemerintah daerah agar lebih terbuka lagi soal bukti-bukti PT AKA kuat dalam finansial,” tuturnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *