Korupsi Dana Desa, Kades Kabandungan Resmi Ditahan Kejaksaan

Kades Kabandungan, Kecamatan Kabandungan berinisial AS saat digiring petugas Kejaksaan
DITAHAN: Kades Kabandungan, Kecamatan Kabandungan berinisial AS saat digiring petugas Kejaksaan Kabupaten Sukabumi untuk dijebloskan ke Lapas Warungkiara Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Senin (23/05).(Foto : Dendi Radar Sukabumi)

SUKABUMI — AS Seorang Kepala Desa (Kades) Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Senin (23/05). AS diduga melakukan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2022.

Berdasarkan pantauan Radar Sukabumi, sebelum dilakukan penahanan, Kades Kabandungan yang masih aktif tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin,  yang dimulai dari pagi hingga siang hari, tepatnya sekira pukul 10.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Sewaktu dilakukan pemeriksaan, oknum kades ini didampingi oleh pengacaranya yang diketahui bernama Suprianto Siburian dengan kurun waktu selama 2,5 jam. Selama pemeriksaan tersebut, oknum kades ini dicecer pertanyaan sebanyak 23 pertanyaan oleh Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, oknum kades tersebut tepatnya sekira pukul 13.20 WIB langsung digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ke mobil tahanan berwarna hijau dengan menggunakan baju rompi berwana orange yang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi untuk dititipkan ke Lapas Warungkiara.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa AS yang kini masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Kabandungan itu, sengaja ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut bersadasarkan ekspose tim penyidik yang dipaparkan langsung melalui surat perintah penetapan tersangka oleh Kejari Kabupaten Sukabumj per tanggal 21 April 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *