Oknum Kades Kabandungan Sukabumi Segera Disidang, Diduga Korupsi Dana Desa

Oknum Kades Kabandungan Sukabumi
Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat melakukan penahanan tersangka oknum Kades Kabandungan

SUKABUMI – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat oknum Kepala Desa Kabandungan berinisial AS terus berlanjut. Bahkan, kali ini perakaranya oknum kades yang masih aktif tersebut, sudah memasuki pada tahap penuntutan persidangan.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa oknum kedes tersebut, diduga telah nekad melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2022.

Bacaan Lainnya

“Untuk di tahun ini, kita dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sudah melaksanakan berbagai tahap penyelidikan dan penyidikan dan sekarang sudah masuk pada tahap penuntutan di persidangan yang rencananya akan dilakukan pada Senin 8 Agustus 2022,” kata Elga Nur Fazrin kepada Radar Sukabumi pada Minggu (07/08).

Sementara untuk upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, samgung Elga, karena sudah dilimpahkan berkasnya, maka untuk pemeriksaan saksi dan pemeriksaan berkas perkaranya sudah rampung dan sudah berada di tahap P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Untuk itu, saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Pangadilan Negeri Bandung.

“Iya, dari pengadilan sudah mengeluarkan penetapan hari sidang. Makanya, oknum kades tersebut akan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung untuk pembacaan dakwaan pada hari sidang pertamanya,” paparnya.

Akibat ulah tersangka, kerugian negara yang diterima mencapai Rp713 juta, tepatnya Rp 713.800.602. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengancam terduga pelaku tersebut dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undanh Nmor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Harapan saya yang jelas di Kabupaten Sukabumi bisa zero korupsi dan saya juga berharap pemerintah desa yang lain juga dapat belajar agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merugikan semua pihak,” pungkasnya. (Den

Oknum Kades Kabandungan Sukabumi
Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat melakukan penahanan tersangka oknum Kades Kabandungan

Pos terkait