Nasib Kades Kabadungan Sukabumi yang Korupsi Dana Desa Ditentukan 17 Oktober

Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
DIAMANKAN : Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin bersama jajaannya saat mengamankan oknum Kades Kabandungan berinisial AS ke Lapas Warungkiara, belum lama ini.

SUKABUMI — Oknum Kepala Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berinisial AS, perkaranya terus berlanjut. Bahkan, rencananya pada 17 Oktober 2022 nanti perkara AS yang disinyalir melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2022 itu, akan memasuki tahapan sidang putusan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju, SH. MH melalui Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin mengatakan, perkara oknum kades yang masih aktif tersebut, kini prosesnya sedang dalam tahap sidang tuntutan.

Bacaan Lainnya

“Pada dua minggu lalu, kita sudah membacakan surat tuntutan, terus pada minggu selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan atau pledoi, baik itu dari pengacara maupun dari terdakwa itu sendiri,” kata Elga kepada Radar Sukabumi pada Selasa (04/10).

Akibat ulah tersangka, kerugian negara yang diterima mencapai Rp713 juta, tepatnya Rp 713.800.602. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengancam terduga pelaku tersebut dengan tuntutan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara pokok lima tahun dan enam bulan.

“Untuk dendanya Rp250 juta. Nah, sekarang kita tinggal menunggu hasil sidang putusan. Jadi untuk putusan vonisnya nanti dibacakan langsung oleh hakim pada 17 Oktober 2022 nanti,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *