Kesiapan AKB di Satuan Pendidikan

Oleh : Hema Hujaemah, M.Pd
(Kepala SMPN 11 Kota Sukbumi)

Keputusan kapan masuk sekolah di era pandemi Covid-19, masih diperbincangkan. Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan terbaru terkait sektor pendidikan di era new normal. Seperti yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, bahwa Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda masuknya sekolah. Beliau menyampaikan, Presiden Joko Widodo tidak ingin penerapan new normal di sekolah diterapkan secara grasa-grusu.

Bacaan Lainnya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengidentikan new normal dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Beliau menyampaikan, daerah yang boleh memulai AKB berjumlah 15 daerah atau 60% dari total daerah di Jawa Barat. Diantara 15 daerah tersebut Kota Sukabumi termasuk salah satu di dalamnya.

Selanjutnya Kang Emil menyampaikan bahwa AKB akan dimulai secara perlahan dan bertahap. Waktu spesifiknya, kembali diserahkan pada kepala daerah yang bersangkutan, sesuai dengan kesiapan masing-masing.

Melihat dan menimbang arahan Presiden, pernyataan Gubernur Jawa Barat tentang AKB di sektor pendidikan, memang harus benar-benar dipertimbangkan dengan matang.

Mengutip dan mengingat sebagian tulisan saya sebelumnya: Dunia pendidikan berkaitan erat dengan masa depan bangsa. Anak-anak adalah tunas bangsa yang perlu dilindungi oleh semua orang dewasa. Jangan sampai kebijakan yang kurang matang akan mengorbankan masa depan anak.

Kesehatan peserta didik, keluarganya, dan seluruh warga sekolah jauh lebih penting daripada proses pembelajaran langsung yang dipaksakan. (Radar, 02 Juni 2020).

Menyoal AKB di sektor pendidikan, tidak terlepas dari kesiapan Pemerintah Daerah, Dinas terkait dan internal satuan pendidikan. Ketika suatu saat Pemerintah Daerah dan Dinas terkait, memberlakukan kebijakan terkait AKB di era pandemi, maka semua komponen harus bisa menerima dengan segala konsekuensinya.

Berusaha dan belajar beradaptasi dengan situasi pandemi yang belum dinyatakan selesai, dengan tetap sehat dan produktif.

Dalam melaksanakan AKB, Kebijakan Pemerintah Daerah dan Dinas terkait dapat dijadikan sebagai pedoman oleh satuan pendidikan. Disamping itu satuan pendidikan perlu menyiapkan teknis dan skenario pembelajaran yang akan dilaksanakan. Jika AKB diterapkan dengan pembelajaran tatap muka, langkah-langkah apa saja yang perlu disiapkan oleh satuan pendidikan.

Begitupun jika AKB diterapkan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), maka satuan pendidikan perlu menyiapkan langkah-langkah apa saja. Terkait pelaksanaan AKB di sektor pendidikan, berikut beberapa masukan yang mungkin dapat diterapkan oleh satuan pendidikan.

Pertama, Jika kebijakan AKB di sektor pendidikan dengan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Bisa diawali dengan menyusun RKAS revisi yang sesuai dengan kebutuhan darurat di era Covid-19, tentu akan sedikit berbeda dengan kebutuhan pada saat situasi normal.

Didalamnya akan ada pengalihan anggaran lain untuk penyediaan sarana prasarana pemenuhan protokoler kesehatan yang sebelumnya tidak ada.

Menyusun KTSP darurat era pandemi, revisi jadwal kegiatan belajar mengajar. Lamanya jam tatap muka disesuaikan, ada pembagian shift antar kelas atau antar level agar physical dan social distancing tetap bisa terjaga.

Guru menyiapkan perangkat pembelajaran revisi yang sesuai dengan darurat pandemi. Meningkatkan kompetensi, inovasi, metode, dan media agar pembelajaran dapat dilaksanakan secara efektif, efisien sesuai jadwal dan kondisi.

Satuan pendidikan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan RKAS, seperti alat pengukur suhu tubuh, cairan disinfektan, alat penyemprot, sabun cuci tangan, masker, menambah tempat cuci tangan, membuat banner protokoler kesehatan sehingga dapat dibaca dan dilaksanakan oleh siapapun yang memasuki areal sekolah.

Meningkatkan kerjasama seluruh komponen satuan pendidikan, dengan melaksanakan pembagian tugas. Mulai melaksanakan penyemprotan secara rutin di seluruh areal dalam dan luar sekolah sebelum KBM secara rutin.

Mengatur proses masuk di gerbang dengan sistem antri jaga jarak dan pengukuran suhu tubuh. Mengarahkan peserta didik untuk mencuci tangan sebelum memasuki kelas di tempat yang sudah disediakan.

Melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar dengan mengatur tempat duduk masing-masing peserta didik dalam kelas. Memberikan pengarahan kepada peserta didik untuk membawa makan, minum dari rumah, selalu menjaga kesehatan diri dan lingkungan baik ketika berada di areal sekolah, di jalan maupun di rumahnya masing-masing.

Terakhir meningkatkan kerjasama dengan pihak orangtua, agar selalu melakukan pengawasan ketat terhadap pergaulan peserta didik di luar lingkungan sekolah.

Kedua, Jika kebijakan AKB di sektor pendidikan belum memungkinkan pembelajaran tatap muka. Artinya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akan diperpanjang dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Seperti langkah awal di atas, satuan pendidikan menyusun RKAS yang disesuikan dengan kebutuhan terkini. Kalau tadi lebih dominan kepada pengadaan sarana dan prasarana protokoler kesehatan. Sekarang lebih cenderung untuk pendanaan proses PJJ. Diantaranya pembelian kuota para guru selama berlangsung PJJ.

Menyusun KTSP darurat era pandemi, revisi jadwal kegiatan belajar mengajar selama PJJ. Tujuannya agar para guru memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan dan menerima laporan hasil pembelajaran. Jadwal diatur sedemikian rupa, hari, waktu pemberian tugas dan pengumpulan hasilnya secara bergantian.

Agar guru tidak memberikan dan mengumpulkan tugas yang bersamaan dalam satu hari. Semua tetap memegang prinsip tidak membebani peserta didik dan guru dalam kondisi seperti ini.

Adapun peserta didik yang tidak bisa melaksanakan PJJ karena satu dan lain hal, satuan pendidikan harus bisa mengakomodir agar mereka tetap mendapatkan pendidikan yang sama.

Guru dan satuan pendidikan menyediakan bahan pembelajaran yang bisa digunakan langsung oleh peserta didik. Tekniknya ada dua cara, yaitu: peserta didik diminta datang langsung kepada guru atau ke satuan pendidikan, atau guru yang bersangkutan mengantarkan langsung ke rumah peserta didik.

Guru menyiapkan perangkat pembelajaran dan penilaian revisi yang sesuai dengan kondisi darurat pandemi. Meningkatkan kompetensi pemanfaatan IT untuk inovasi pembelajaran jarak jauh. Meningkatkan kerjasama dengan orangtua peserta didik agar saling mendukung dan memantau proses pelaksananaan PJJ.

Satuan pendidikan menyediakan anggaran untuk mendukung proses PJJ sesuai apa yang direncanakan dalam RKAS. Penyediaan paket kuota untuk guru, dan dana untuk menyediakan bahan pembelajaran bagi peserta didik tertentu yang tidak dapat melaksanakan PJJ.

Itulah gambaran umum yang perlu disiapkan oleh satuan pendidikan untuk menyambut AKB jika suatu saat diberlakukan.

Hal-hal teknis spesifik lainnya tergantung kepada keperluan dan kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Kapanpun AKB diberlakukan satuan pendidikan dan komponen di dalamnya harus siap melaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Salam sehat, dan produktif melalui AKB.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *