Bawaslu Sukabumi Ajak Parpol Peserta Pemilu 2024 Jaga Integritas

SOSIALIASI :  Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih saat melakukan sosialisasi belum lama ini.
SOSIALIASI :  Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih saat melakukan sosialisasi belum lama ini.

SUKABUMI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi bertekad untuk menjaga integritas pemilihan umum atau Pemilu 2024. Terlebih pada tahapan masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari mendatang, berbagai persiapan telah dilakukan untuk memastikan Pemilu berlangsung dengan jujur, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terutama pada tahapan masa tenang, masa dimana sangat krusial terjadi kecurangan Pemilu. Salah satu yang tidak diperbolehkan pada tahapan masa tenang adalah kegiatan kampanye dalam bentuk apaupun,” ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi “masa tenang pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu”. Maka dalam pengawasan tahapan masa tenang yang akan datang, Bawaslu akan berfokus pada beberapa aspek utama.

“Pertama yaitu kami bersama pihak terkait akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Kami sudah berkoordinasi dengan stakeholder (Satpol PP dan Dinas Pehubungan) dan pihak yang berwenang lainnya untuk menertibkan APK pada hari pertama masa tenang yakni tanggal 11 Februari,” ucapnya.

Lanjut Yasti, kedua memberikan himbauan kepada partai politik peserta Pemilu tingkat Kota Sukabumi. Sebelumya, Bawaslu Kota Sukabumi juga mengaku sudah memberikan imbauan terkait tahapan masa tenang kepada mereka.

“Isi imbauan itu adalah pertama partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak membuat kegiatan apapun yang mengarah kepada aktifitas kampanye dalam metode apapun pada masa tenang. Termasuk juga mobilisasi massa pada tahapan ini dan politik uang, ancaman. Apalagi jika terjadi intimidasi,” tegasnya.

Masih kata Yasti, selanjutnya yaitu partai politik peserta pemilu untuk menertibkan atau mencopot semua APK secara mandiri baik yang difasilitas umum, Kantor DPD/DPC Partai Politik atau sebutan lainnya, seperti Posko pemenangan dan rumah pribadi Caleg pada masa tenang.

Selain itu, pihaknya juga melakukan patroli pengawasan bersama semua jajaran, mulai dari pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Kelurahan, dan juga Pengawas TPS. Hal itu salah satu strategi pengawasan untuk mencegah setiap pelanggaran yang mungkin terjadi pada masa tenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *