Hergun: Fraksi Partai Gerindra Setujui RUU Kementerian Negara

Wakil Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan.
Wakil Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan.

SUKABUMI – Fraksi Partai Gerindra menyetujui penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal ini diungkapkan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan.

“Ya, kami dari Fraksi Partai Gerindra menyetujui RUU Kementerian Negara yang kemudian untuk dilanjutkan pada proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Heri Gunawan kepada Radar Sukabumi, Kamis (16/5).

Bacaan Lainnya

Pria yang akrab disapa Hergun menjelaskan, RUU Kementerian Negara telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak diusulkan pada 2019 dan tercatat dalam Prolegnas 2020-2024 Nomor 16.

“Dengan demikian, sejatinya sudah lama ada keinginan politik untuk mengubah UU Kementerian Negara disesuaikan dengan dinamika perubahan dan kemajuan zaman serta memenuhi kebutuhan ketatanegaraan dan untuk mendukung efektifitas penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Hergun mengutip nota pandangan mini fraksi yang dia bacakan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI.

“Selain itu, Putusan MK 79/PUU-IX/2011 terkait UU Kementerian Negara. Sehingga perlu dilakukan perubahan melalui mekanisme kumulatif terbuka,” lanjutnya.

Hergun mengatakan, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah berusia 16 tahun. Dalam periode yang cukup panjang tersebut telah terjadi banyak perubahan, sehingga UU tersebut perlu diubah agar sesuai dengan dinamika dan kompleksitas perubahan zaman.

Fraksi Partai Gerindra, kata dia, sejak awal memberi perhatian besar terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Maka, menurut kami, perlu mengubah substansi Pasal 15 dengan tidak membatasi jumlah kementerian negara dan menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelengaraan pemerintahan,” ujar Hergun.

Dia pun memaparkan poin-poin substansinya. Pertama, Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945 tidak membatasi Presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya. “Karena itu, terkait dengan jumlah kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden,” kata legislator Senayan asal Sukabumi.

Kedua, setiap presiden memiliki visi misi, tantangan dan kebijakan yang berbeda, yang akan dijabarkan dalam program kerja sehingga perlu fleksibilitas secara efektif dan efisien dalam menentukan jumlah dan nomenklatur kementerian. Sejak 1945 hingga sekarang, jumlah kementerian mengalami fluktuasi disesuaikan dengan kebutuhan perubahan zaman.

Ketiga, sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial bahwa kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Presiden. Hal ini mengutip makna dari Pasal 4 Ayat 1 UUD NRI 1945. “Dan dalam rangka melaksanakan visi, misi, yang di jabarkan melalui program presiden, diperlukan jumlah menteri yang memadai sesuai dengan nomenklaturnya sehingga memungkinkan bisa terlaksananya visi, misi, dan program tersebut secara optimal,” ungkapnya.

Hergun menambahkan referensi lainnya yaitu perubahan pada Pasal 15, terutama dengan adanya frasa “ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden”. Maka, hal ini perlu memperjelas norma tersebut dengan menambahkan ayat baru yang mengatur mengenai pendelegasian penetapan jumlah kementerian dilakukan melalui Peraturan Presiden.

“Kami berharap catatan-catatan yang kami kemukakan di atas menjadi renungan korektif yang konstruktif bagi kinerja legislatif kita semua,” pungkas Hergun. (izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *