SMRC: Mayoritas Publik Masa Jabatan Presiden Dua Priode Tetap Dipertahankan

Ilustrasi Pemilihan
Ilustrasi Pemilihan/Net

JAKARTA — Penolakan mayoritas publik terhadap gagasan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode atau bahkan lebih juga tercatat dalam hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

Direktur Riset SMRC, Deni Irvani menjelaskan, dalam survei terbaru yang dilakukan medio 13 sampai 20 Maret 2022, kebanyakan dari 1.220 responden yang terlibat meminta aturan di Pasal 7 UUD 1945 tetap dipertahankan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan UUD 1945 yang berlaku, masa jabatan presiden kan maksimal dibatasi dua kali masing-masing lima tahun. Menurut masyarakat apakah aturan tersebut mesti diubah atau dipertahankan?” ujar Deni dalam rilis hasil survei SMRC melalui kanal YouTube yang dikutip Redaksi, Sabtu (2/4).

Dari pertanyaan tersebut, dipaparkan Deni, sebanyak 73 persen responden dalam survei tersebut meminta aturan masa jabatan presiden di dalam UUD 1945 mesti dipertahankan.

“Mereka ingin presiden hanya dua periode maksimal menjabat, dan masing-masing lima tahun. Kemudian hanya 15 persen yang ingin itu diubah,” paparnya.

Bahkan jika dilihat secara rinci dari minoritas publik yang ingin aturan periodisasi presiden diubah, ada 53 persen yang membatasi hanya satu periode saja selama 5 tahun.

“Dan yang ingin tiga periode atau lebih seperti delapan tahun itu hanya sekitar lima persen saja,” imbuhnya.

Karena itu, Deni menegaskan, hasil surveinya memperlihatkan penolakan atas gagasan perpanjangan jabatan presiden.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *