Pipa Air untuk Bencana Palu pun Dikorupsi

FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS BARANG BUKTI OTT: Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin (30/12/2018) dini hari.

Saat ini, KPK telah menahan delapan tersangka dari total 21 orang yang diamankan saat OTT. Mereka ditahan di sejumlah rumah tahanan (rutan) cabang KPK. Antara lain, di gedung KPK Kavling C1, gedung KPK Kavling K4, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Pomdam Jaya Guntur. Semua ditahan untuk 20 hari pertama.

KPK tengah mendalami peran-peran pihak lain terkait dengan dugaan suap sistematis tersebut. Baik itu dari pihak Kementerian PUPR maupun dari pihak swasta. Untuk diketahui, dua perusahaan itu berkantor di lokasi yang sama di Jakarta Timur. Yakni di Jalan Rawa Sumur II Blok BB-1 Lt 3 Kawasan Industri Pulogadung.

Bacaan Lainnya

KPK juga tengah menggodok kemungkinan menjerat pasal korupsi korporasi dalam kasus tersebut. Itu seiring perbuatan perusahaan yang diduga telah mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Termasuk, korban bencana yang sangat berkepentingan terhadap jaringan pipa air minum untuk kebutuhan sehari-hari mereka.

”Niat baik pemerintah untuk mengalokasikan anggaran terhadap proyek-proyek infrastruktur dan prioritas nasional jangan sampai disalahgunakan oleh pejabat-pejabat di Kementerian PUPR tersebut,” imbuh mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar meminta KPK segera menyiapkan hukuman terberat bagi pelaku korupsi yang menggerogoti hak dasar manusia. Menurutnya, air merupakan salah satu sumber kehidupan manusia yang semestinya dijaga dengan baik. ”Pelakunya harus dihukum dengan cara diperberat, ditambah setengah dari ancaman hukuman,” ungkapnya.

Selain itu, mantan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tersebut juga meminta KPK menuntut para pelaku dengan membayar ganti rugi yang telah ditimbulkan dari korupsi proyek penyediaan air. Sebab, bisa saja dari korupsi itu berakibat pada menurunnya kualitas air.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *