Bupati Sukabumi Tidak Sepakat Pramuka Dihapus

Marwan hamami Hardiknas
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami

SUKABUMI – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyatakan tidak sepakat dengan kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mencabut Peraturan Mendikbud yang mengatur Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Pramuka lewat pemberlakuan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Marwan, usai menjadi pembina upacara dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 di Lapangan Cangehgar, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/5).

Bacaan Lainnya

“Terlebih hari ini Kementerian Pendidikan mengeluarkan peraturan bahwa Pramuka dihilangkan, sehingga dimungkinkan pembelajaran tentang budi pekerti hilang,” ujar Bupati Sukabumi, Marwan Hamami kepada Radar Sukabumi usai menjadi pembina upacara dalam peringatan Hardiknas Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 di Lapangan Cangehgar, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Hal itu dinilainya paling berat, sebab kepramukaan ada pada posisi Undang-undang didalamnya ada pembelajaran karakter.

“Ongkoh dititah (kan disuruh,red) secara pendidikan guru anak bergerak, tapi dari segi pendidikan karakter dihilangkan nah ini tidak masuk kepada satu pemahaman bagaimana anak ini ketika diberikan keleluasaan tapi karakternya tidak dididik dulu tidak dikuatkan dulu, karakter itu sudah menyangkut akhlak menyangkut perilaku dan sebagainya,” ungkapnya.

Masih menurut Marwan, ini yang menjadi satu konsekuensi bagaimana yang di daerah bisa menyikapinya.

“Ini yang menjadi satu konsekuensi bagaimana kita di daerah untuk bisa menyikapinya, keleluasaan untuk bergerak mulai pemikiran, keaktifan anak,” imbuhnya.

Namun begitu, Marwan khawatir dengan keleluasaan tersebut. Mengingat usia-usia SD, SMP ke SMA rentan terjadi kebablasan. Hal itu bisa terlihat dalam beberapa kesempatan terjadi ramai tawuran, sehingga kebijakan pendidikan harusnya diserahkan kepada Otonomi Daerah (Otda) bukan terpisah-pisah.

“Hari ini kan sekolah SD dan SMP tanggung jawab kabupaten, SMA tanggung jawab provinsi, perguruan tinggi tanggung jawab pusat, sulit mengendalikan ketika daerah masuk kepada tataran pembinaan di SMA dan perguruan tinggi bukan kewenangannya,” bebernya.

Dirinya pun mengenang masa lalu saat menjadi Pembina Pramuka dan pada waktu itu SMA menjadi kewenangan provinsi.

“Ka alaman ku saya sendiri (saya mengalaminya sendiri,red) sebagai Pembina Pramuka waktu itu ketika SMA menjadi kewenangan provinsi, bupati sebagai Pembina Pramuka datang ke SMA itu, caruek we (pada cuek,red). Karena mereka hanya berpikir tentang jabatan, karena mereka berpikir urang mah moal diereunken ku bupati (saya tidak akan diberhentikan oleh bupati,red),” sambungnya.

Lagi-lagi Marwan menegaskan, ke depan pendidikan karakter dalam Kurikulum Merdeka tersebut harus benar-benar ditegakkan. Salah satunya dengan terus menjalankan program atau terobosan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah, mulai digitalisasi literasi dan semua hal untuk membentuk karakter anak-anak.

“Saya tidak melihat bahwa Pramuka dihilangkan, saya wajibkan kepada mereka untuk melakukan karena ini Undang-undang piraku eleh Peraturan Menteri (karena ini Undang-undang masa kalah oleh Peraturan Menteri,red), makanya saya mewajibkan guru dan kepala sekolah jadi mabigus, teu ecreg ganti (kalau tidak benar ganti,red) kaya gitu, ini begitu pentingnya,” paparnya. (ndi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *