NASIONAL

Pipa Air untuk Bencana Palu pun Dikorupsi

×

Pipa Air untuk Bencana Palu pun Dikorupsi

Sebarkan artikel ini
FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS BARANG BUKTI OTT: Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin (30/12/2018) dini hari.

”PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawa Rp 50 miliar,” ungkap Saut. Dua perusahaan tersebut selalu memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Perinciannya, tujuh persen untuk kepala satuan kerja (satker) dan tiga persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sejauh ini, KPK mengamankan duit suap sebesar Rp 3,3 miliar (bukan Rp 3,9 miliar seperti berita sebelumnya), SGD 23.100 (sekitar 245 juta) dan USD 3.200 (sekitar Rp 46,5 juta) dari OTT yang dilakukan pada Jumat (28/12). Selain untuk Teuku M. Nazar, suap itu juga mengalir ke PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah. Nilainya sebesar Rp 1,42 miliar dan Rp SGD 22.100.

Bank bjb Tandamata

Selain itu KPK juga mengidentifikasi suap yang telah diterima Kepala Satker/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare. Perinciannya sebesar Rp 350 juta dan USD 5.000 untuk fee proyek SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp 210,023 miliar. Dan fee sebesar Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan senilai Rp 73,965 miliar.

Sementara suap lain juga diduga diterima PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Fee yang telah diterima sebesar Rp 170 juta dari nilai proyek SPAM Paket 1 KSPN Danau Toba Rp 26,315 miliar. Sebagai pihak yang diduga penerima suap itu disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, selain barang bukti uang, pihaknya kemarin juga telah menyita satu unit mobil CRV tahun 2018 warna hitam dari rumah salah satu tersangka. Mobil tersebut diduga diperuntukan bagi tersangka Anggiat Partunggul.

Febri menyebut pola korupsi yang diduga dilakukan para tersangka terbilang sistematis. Sebab, para pejabat Kementerian PUPR yang berkapasitas sebagai kepala satker dan PPK ditengarai mengatur lelang proyek SPAM untuk PT WKE dan PT TSP. ”Ini (pola korupsi, Red) dapat sangat mengganggu kepentingan masyarakat karena ketersediaan air minum adalah kebutuhan dasar,” ujarnya.