Disdik Kota Sukabumi Beri Pendampingan Korban Pemerkosaan

Pencabulan Citamiang Sukabumi
Sejumlah anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat melakukan olah TKP

CIKOLE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi memastikan akan memberikan pendampingan kepada siswi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh dua orang remaja di Kecamatan Citamiang pada Sabtu (27/4) lalu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat disela-sela kegiatan Peringatan Hardiknas di Lapang Merdeka, Kamis (2/5).

Bacaan Lainnya

“Untuk korban tentu akan ada ada pendampingan dari satgas, kita akan berkoordinasi dengan dinas sosial. Adapun pendampingan yang akan kita berikan itu berupa psikologis dan juga hukum,” terang Punjul.

Punjul mengatakan saat ini pihaknya fokus pada proses pemulihan pasca trauma korban. pihaknya, juga sudah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota dalam memberikan pendampingan hukum.

Punjul mengaku miris dengan adanya peristiwa tersebut, pasalnya salah satu tersangka pemerkosaan juga masih berstatus sebagai pelajar SMP. Saat ini sambung dia, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Untuk itu, ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polres Sukabumi Kota.

“Yah tentu ini sangat miris yah, pelaku dan korban masih sama-sama berstatus pelajar SMP walaupun ini kejadiannya juga diluar lingkungan sekolah tetapi tetap ini korban dan pelaku masih sama -sama pelajar tentunya Disdik akan ditindaklanjuti,” terangnya.

Saat ini Kota sukabumi sudah memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan tindak Kekerasan dilingkungan masing-masing sekolah, baik jenjang SD maupun SMP. Di mana, Satgas tersebut sudah terintegritas dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik itu Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), kepolisian, ikatan perawat dan lain sebagainya.

Punjul berharap kasus tersebut tidak terulang kembali. “Dengan adanya Satgas tersebut, kasus-kasus kekerasan seperti pelecehan seksual ataupun fisik di Kota Sukabumi bisa diminimalisir sehingga tidak terulang kembali,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, dua remaja warga Kecamatan Citamiang, harus merasakan dinginnya balik jeruji besi Polres Sukabumi Kota setelah terungkap melakukan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dua pemuda berinisial RJ (15) dan RE (20) tersebut, diamankan Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota di wilayah Kecamatan Citamiang sekira pukul 11.00 WIB pada Minggu (28/4).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menjelaskan, kedua remaja tersebut diamankan usai Polisi menerima laporan terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan keduanya terhadap korban secara bergiliran di rumah RE pada Sabtu (27/4) lalu.

“Setelah kami menerima laporan Polisi mengenai dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, maka pada Minggu mengamankan RJ dan RE. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah mengakui perbuatannya,” jelas Bagus kepada Radar Dukabumi, Senin (29/4).

Adapun, lanjut Bagus, insiden terjadi pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Bermula, saat RJ mengajak korban untuk bermain ke rumah RE. Saat di rumah inilah, RJ melancarkan aksi bejatnya dengan membawa korban ke kamar dan memberikan uang Rp10 ribu kepada RE untuk membeli rokok. Setelah RE keluar dari kamar, RJ memaksa korban untuk melakukan persetubuhan satu kali.

“Setelah selesai menyetubuhi korban, RJ mengirim pesan singkat kepada RE dan menawarkan untuk melakukan aksi sama terhadap korban, hingga akhirnya RE pun masuk ke dalam kamar dan melihat korban dalam keadaan setengah telanjang. Karena melihat ada darah keluar dari kemaluan korban, RE sempat mengurungkan niatnya untuk mencabuli korban,” bebernya.

Tak berselang lama, sambung Bagus, RJ masuk kembali ke kamar dan pamit pulang untuk mengantarkan korban ke rumahnya. Namun, RE mencegahnya dengan alasan akan mengantarkan korban.

“Setelah RJ pulang, RE kembali menghampiri dan membujuk serta merayu bahwa korban akan dijadikan pacar, setelah itu RE melakukan aksinya, mencabuli korban,” cetusnya.

Dari pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu stel pakaian korban, satu lembar akte lahir, satu lembar Kartu Keluarga (KK) dan satu helai sprei merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah. “Selain mengamankan terduga pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti tersebut,” paparnya.

Akibat perbuatannya, keduanya terancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Hingga saat ini kedua remaja tersebut masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (wdy/Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *