BANDUNG – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah melakukan berbagai langkah persiapan sesuai dengan tahapan Pilkada. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung.
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti kepada Radar Sukabumi, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada (Walikota dan Wakil Walikota Bandung) akan diselenggarakan pada 27 Nopember 2024 mendatang.
Adapun tahapan Pilkada yang sedang dan akan berjalan, kata Wenti, adalah pembentukan Badan Adhoc di Kota Bandung, yakni PPK dan PPS. ” Untuk PPK pada tanggal 23-29 April 2024 dan PPS pada 2-8 Mei 2024,” kata Wenti, melalui telepon selulernya, Kamis (2/5/2024).
“Untuk sayembara Maskot dan Jingle Pilkada, saat ini masih dalam tahap penjurian dari 29 April hingga 04 Mei 2024,” ujarnya menambahkan.
Sedangkan untuk jadwal pengumuman pencalonan dari perseorangan atau independen, yakni pada 5-7 Mei 2024. Dia juga menjelaskan soal syarat dan ketentuan pencalonan yang telah ditetapkan.
Bagi warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung lewat jalur perseorangan atau independen pada Pilkada serentak 2024 di Kota Bandung.
Maka harus sesuai dengan ketentuan, sebagaimana telah diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati).
Dikatakan Wenti, bahwa syarat yang telah ditetapkan pada Pilkada Kota Bandung tahun 2024 ini, yaitu 6,5 persen dari jumlah pemilih tetap atau DPT yakni sejumlah 1.872.381. “Ya sekitar 121.705 masyarakat/warga yang mendukung,” ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa dukungan tersebut tersebar di 16 Kecamatan atau 50 persen plus 1 (50%+1), sebagaimana jumlah Kecamatan di Kota Bandung yaitu sebanyak 30 Kecamatan.
“Syarat dan persebaran dukungan bagi calon perseorangan tersebut merupakan dasar dalam pemenuhan persayaratan dukungan minimal,” terangnya. (Ron)






