SUKABUMI – Kematian misterius seorang bocah laki-laki berinisial MA (7) asal warga Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, yang ditemukan tewas di terasering kebun milik warga setempat, pada Sabtu (16/03) lalu, akhirnya terungkap.
Bocah yang merupakan siswa TK ini, diketahui telah dibunuh oleh temannya setelah dilakukan sodomi oleh pelaku berinisial S (14) yang merupakan siswa SMP.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Radar Sukabumi mengatakan, pengungkapan kasus penyimpangan seksual terhadap anak atau pedofilia ini, awalnya Polres Sukabumi Kota pada 17 Maret 2024, mendapatkan informasi terkait adanya temuan mayat di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi yang lokasinya tidak jauh dengan rumah korban.
Setelah itu, Polsek Kadudampit, Resor Sukabumi Kota, langsung turun ke lapangan. Setiba petugas dilokasi, jenazah korban sudah dalam kondisi dimandikan dan dikafani dan hendak dimakamkan atau dikebumikan pada 17 Maret 2024.
“Namun kita berikan prosedur akan melakukan autopsi terhadap temuan mayat tersebut, karena sudah dimandikan sudah dikafani dari pihak keluarga menolak, dan ada surat penolakan untuk dilakukan autopsi terhadap korban,” jelas Ari kepada Radar Sukabumi pada Kamis (02/05).
Setelah itu, Polres Sukabumi Kota bergerak untuk mengecek TKP awal ditemukannya korban di kebun milik warga. Berjalannya waktu, pada 20 Maret 2024, ada keterangan dari masyarakat setempat dilengkapi dengan video, bahwa pada saat memandikan jenazah itu, ditemukan kejanggalan adanya luka di bagian leher maupun tangan daripada korban.
“Bergerak dari situ kemudian kita kepolisian melaksanakan penyelidikan berkoordinasi dengan keluarga korban dan orang tuanya, bahwa dengan kejanggalan itu menimbulkan keresahan di warga,” katanya.
“Kita melaksanakan penyelidikan, sehingga dari keluarga korban atau orang tuanya mau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta ekshumasi kepada anaknya tersebut sebagai korban,” paparnya.