Janji Kembalikan Uang Suap PLTU Riau-1

JAKARTA – Tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, berjanji akan mengembalikan uang suap yang diterimanya dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, dan merupakan kader Partai Golkar.

“Mungkin besok saya juga akan mengembalikan uang yang mungkin saya pernah terima dari Pak Johannes Kotjo,” ujarnya pada awak media saat hendak diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin (27/9).

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui persis waktu pengembalian uang suap tersebut. Yang jelas, kata Eni, dia akan berusaha mengembalikannya meski dengan cara mencicil. Dia pun mengingatkan kepada partainya agar mau juga mengembalikan uang suap yang diterima baik saat Munaslub Golkar maupun kegiatan lain yang digelar partai berlambang pohon beringin itu.

“Tunggu infonya besok. Yang pasti saya berusaha cicil. Dan insya Allah, semua yang pernah saya terima. Tapi, kalau digunakan Munaslub Golkar atau kegiatan Golkar ya saya minta dikembalikan,” pungkasnya.

Politisi Golkar ini direncanakan menjalani proses pemeriksaan pada hari ini terkait kasus yang membelitnya. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.

Selain berjanji akan mengembalikan uang suap, Eni juga berjanji akan membeberkan segala macam hal yang berhubungan dengan kasus suap PLTU Riau-1 ini. Sehingga kasus tersebut menjadi terang-benderang.

“Saya sudah berjanji untuk kooperatif. Jadi, awal perjalanan saya sejak saya ditugaskan sampai saya di sini semua perjalanan itu sudah saya sampaikan ke penyidik. Terang-benderang,” imbuhnya.

“Mudah-mudahan tidak ada yang lupa. Satu-satu saya urai. Mungkin kalau lupa saya ingat kembali dan saya sampaikan pada penyidik. Bukti saya kooperatif,” tambahnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. Selain Eni, KPK juga menetapkan Johannes Buditrisno Kotjo (JBK), pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dan Idrus Marham, mantan Mensos, sebagai tersangka.

 

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *