Keluarga Dini Sera di Sukabumi Minta Keadilan, Polrestabes Surabaya Jerat Anak Anggota DPR RI 12 tahun Penjara

Adik-Dini-Sera
Adik korban, Elsa Rahayu (25) saat diwawancarai terkait perubahan pasal pada pelaku penganiyaan hingga menewaskan kakanya Dini Sera Afrianti (29).

SUKABUMI – Keluarga korban Dini Sera Afrianti (29) atau Andini asal warga Kampung Gunungguruh Girang, RT 14/RW 04, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, mengaku tidak puas dengan upaya penyidik Polrestabes Surabaya yang menjerat tersangka Ronald (31) dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.

Adik korban, Elsa Rahayu (25) mengatakan, korban yang merupakan anak ke 4 dari enam bersaudara itu, dikabarkan telah menjadi korban dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia oleh pacarnya bernama Ronald yang diketahui merupakan anak dari Anggota DPR-RI.

Bacaan Lainnya

“Jujur, kami sekeluarga menginginkan hukuman yang setimpal, seperti hukuman mati kepada pelakunya itu,” kata Elsa kepada Radar Sukabumi pada Minggu (15/10).

Sebelumnya, penyidik dari Polrestabes Surabaya telah menjerat pelaku Ronald dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Lasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

“Alhamdulillah, kemarin kami mendapatkan kabar dari kuasa hukum, bahwa ada perubahan pasal ancaman yang dikenakan pada Ronald. Jadi, awalnya ia diancam dengan pasal penganiayaan, saat ini ia diancam dengan premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” tandasnya.

Meski demikian, keluarga korban tetap bersikeras menginginkan hukuman mati. Namun, keputusan akhir ada di pihak Kepolisian. “Jadi, kami hanya meminta agar proses ini berjalan dengan adil dan tidak berat sebelah,” tandasnya.

Meskipun penyidik Polrestabes Surabaya telah menetapkan pasal pembunuhan terhadap pelaku Ronald, Elsa mengungkapkan bahwa masih ada kekecewaan yang dirasakan keluarganya.

“Tetap saja masih ada kekecewaan meskipun tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan. Kemarin-kemarin masih dijerat dengan pasal penganiayaan. Jadi, kami merasa sedikit lega, tetapi belum sepenuhnya puas,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *