Alasan Keluarga Dini Tolak Ajakan Damai Kasus Penganiayaan Oleh Anak DPR RI di Surabaya

DIWAWANCARAI: Adik korban, Elsa Rahayu (25) saat diwawancarai Radar Sukabumi soal penolakan santunan dari ayah pelaku penganiayaan pada Rabu (11/10). (FOTO: DENDI RADAR SUKABUMI)
DIWAWANCARAI: Adik korban, Elsa Rahayu (25) saat diwawancarai Radar Sukabumi soal penolakan santunan dari ayah pelaku penganiayaan pada Rabu (11/10). (FOTO: DENDI RADAR SUKABUMI)

SUKABUMIKeluarga korban kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini (27) yang dikabarkan tewas akibat dianiaya pacarnya, menolak semua dugaan intervensi untuk meringankan hukuman tersangka.

Adik korban, Elsa Rahayu (25) kepada Radar Sukabumi mengatakan, pada Selasa (10/10) pagi, ia bersama orangtua korban telah didatangi warga Sukabumi yang mengaku keluarganya bekerja sebagai anggota DPR-RI dan satu komisi dengan ayah dari pelaku.

Bacaan Lainnya

“Ini kemarin dari keluarga didatangi oleh salah satu orang yang bernama Fauzi sebagai perantara mengaku dari PKS. Katanya dari Partai PKS ini, satu komisi sama ayahnya Ronald dan nyuruh ke dia datang ke sini,” jelas Elsa kepada Radar Sukabumi pada Rabu (11/10).

Lebih lanjut Elsa menjelaskan, orang yang datang berkunjung ke rumah orangtua korban ini, mengaku kepada Elsa. Bahwa, kakaknya itu di Partai PKS dan satu komisi di DPR-RI dengan ayah Ronald.

“Jadi, dia itu disuruh sama ayahnya Ronald, katanya kamu punya keluarga gak di Sukabumi. Coba tolong dong cari rumah korban, dan ajak dia supaya mau ketemu sama keluarga saya katanya gitu,” bebernya.

“Kebetulan, orang itu tahu rumah sini. Coba bujuk dong sama kamu, mau ga ketemu sama keluarga saya. Iya, deh nanti diusahain. Nah, terus kemarin ke sini. Katanya, teh gimana mau ga nanti di sana mau ngasih santunan katanya. Santunannya ini bukan ada apa-apa ya,” bebernya.

Masih kata Elsa, keluarga pelaku rencananya akan datang ke rumah duka hari atau besok pada Kamis (12/10). Informasinya, keluarga pelaku itu berniat akan memberikan santunan kepada anak korban yang kini masih duduk di bangku kelas 6 SD.

“Katanya cuman buat si dede aja, cuman gak mau cash katanya, mau via transfer karena dalam jumlah besar. Tapi, kata orang itu teteh jangan bilang-bilang sama pengacara atau sama siapapun, cuman kita aja yang tahu di sini katanya. Waktu itu, ah saya iyain aja dulu karena saya juga bingung harus jawab apa,” bebernya.

Setelah melakukan komunikasi, orang tersebut langsung minta nomor telephone Elsa untuk dikirimkan kembali kepada keluarga Ronald dan menyatakan, bahwa keluarga duka disini mau menerima santunan tersebut. Namun, tidak boleh berbicara sama siapapun.

“Iya, katanya jangan sampai ada yang tahu gitu. Saya juga gak berani kan gitu, takut apa-apa. Makanya, saya kasih tahu ke Pak Dimas-nya sebagai kuasa hukum kami. Nah, jawaban dari kuasa hukum itu, katanya sama aja mau nyuap kamu keluarga kita gitu kan. Iya, makanya saya nolak sekarang. Karena, takut berpengaruh pada proses hukumnya,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Dimas Himaura mengatakan, ia bersama sekeluarga korban telah mengklarifikasi banyak hal yg beredar di media massa, termasuk itikad tidak baik atau dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk mempengaruhi keluarga, untuk melakukan perdamaian ataupun menerima uang-uang dengan tujuan untuk meringankan hukuman tersangka yang melakukan tindakan terhadap saudara Dini Sera Afrianti.

“Saya sampaikan bahwa keluarga menolak segala bentuk pemberian apapun. Apakah itu santunan, uang tali asih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang berjalan,” kata Dimas pada Rabu (11/10).

“Artinya jika ingin memberikan santunan, tali asih. Maka berikanlah tali asih itu, tanpa ada embel-embel perdamaian pencabutan perkara dan lain sebagainya,” bebernya.

Sebagai seorang bermoral, sambung Dimas, seorang pejabat publik dan keluarga yang bermartabat serta memiliki cukup banyak materi, seharusny memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.

“Iya, tidak melakukan tindakan diluar proses hukum dan menyuruh orang untuk datang kesini (rumah keluarga korban) untuk meminta rekening kekuarga korban dengan alasan jangan sampai pihak kuasa hukum itu tahu,” paparnya.

Hal ini menurut Dimas, sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan. Untuk itu, tim kuasa hukum korban akan melakukan langkah lebih lanjut terhadap oknum-oknum tersebut.

“Apabila memang terbukti pejabat tersebut melakukan tindakan itu, maka kami akan juga melakukan proses hukun lebih lanjut,” bebernya.

Sementara, untuk anak korban berinisial DA (12). Maka, tim kuasa hukum berkomitmen akan memberikan upaya untuk melanjutkan pendidikannya.

“Jadi tim kuasa hukum siap untuk menjamin anak korban ini, untuk tetap bisa bersekolah, kami akan tetap berusaha,” paparnya.

Selain itu, proses hukum yang berjalan harus dilaksanakan dengan seberat-beratnya dan menghukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlalu. Yakni  dengan Pasal 338 Tentang KUHP Pembunuhan.

“Keluarga juga berkomitmen bahwa tidak akan pernah mau menandatangani surat perdamaian, apabila diberika0n embel-embel santunan sebagai alat untuk melakukan perdamaian atau pencabutan perkara,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *