Di Kasus Eks Penyidik Robin, Penyidik Hadirkan Mantan Terpidana Kasus Korupsi Tenjojaya

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju saat masuk ke mobil Tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta dan ditetapkan sebagai Tersangka, Kamis (22/4/2021). Penyidik KPK dari Polisi ini tersangkut kasus suap 1,3 Miliar terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021, M Syahrial. (MUHAMAD ALI/JAWAPOS)

JAKARTA — Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari diagendakan bersaksi untuk terdakwa kasua dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Selain Rita penyidik juga mengagendakan empat saksi lainnya yakni Adelia Safitri, Usman Effendi, Iwan Nugraha dan Avodie Demas.

“Rencana sidang SRP dan MH,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (18/10).

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan Stepanus Robin Pattuju, Rita Widyasari diduga memberikan uang kepada Robin senilai Rp 5.197.800.000. Penyerahan uang tersebut agar perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita tidak dilanjutkan oleh KPK.

Bahkan Robin dan Maskur datang menemui Rita di Lapas Kelas II A Tangerang. Dalam pertemuan itu, Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK, terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita, dengan imbalan sejumlah Rp 10.000.000.000 dan apabila pengembalian aset berhasil, Maskur Husain meminta bagian 50 persen dari total nilai aset.

Selain Rita, penyidik juga menghadirkan Usman Effendi yang juga disebut dalam dakwaan Robin. Terpidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Sukabumi, Usman Effendi, disebut memberikan suap senilai Rp 525 juta kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar tidak dijadikan tersangka.

Robin menghubungi Usman melalui saluran telepon 3 Oktober 2020. Robin menyampaikan kepada Usman bahwa ia mencari Usman karena ada hal darurat yaitu Usman akan dijadikan tersangka terkait kasus Kalapas Sukamiskin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *