Di Kasus Eks Penyidik Robin, Penyidik Hadirkan Mantan Terpidana Kasus Korupsi Tenjojaya

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju saat masuk ke mobil Tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta dan ditetapkan sebagai Tersangka, Kamis (22/4/2021). Penyidik KPK dari Polisi ini tersangkut kasus suap 1,3 Miliar terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021, M Syahrial. (MUHAMAD ALI/JAWAPOS)

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan USD 36.000 sehingga totalnya sebesar Rp 11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK.

Bacaan Lainnya

Robin dan Maskur didakwa menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,695 miliar, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin dan Anggota GMPG Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp 5.197.800.000.

Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Sumber : jawapos

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *