Tingkatkan Layanan Publik, BPN Kota Sukabumi Bertranformasi Digital

BPN Kota Sukabumi
Kepala BPN Kota Sukabumi, Surahman saat diwawancara sejumlah media

SUKABUMI — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi, bakal berupaya melakukan modernisasi layanan pertanahan secara elektronik untuk meningkatkan percepatan dan kualitas pelayanan publik.

Kepala BPN Kota Sukabumi, Surahman mengatakan, saat ini masyarakat dapat bisa mengunduh Apilikasi Sentuhtanahku sehingga hal itu dapat lebih mempermudah pelayanan.

Bacaan Lainnya

“Adapun, tujuh layanan prioritas diantaranta, pendaftaran SK, peralihan hak, perubahan hak, roya, pengecekan sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan hak tanggungan,” kata Suherman kepada Radar Sukabumi, Selasa (2/4).

Suherman menjelaskan, sejak berlakunya Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 3 tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah dan Keputusan Menteri ATR/BPN 19 Maret 2024 Nomor 285/2024 Tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas dalam Program Kabupaten/Kota Lengkap, Penerbitan Dokumen Elektronik dan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Tahun 2024, Kantor Pertanahan Kota Sukabumi menjadi salah satu dari 104 Kantor Pertanahan di Indonesia yang wajib melaksanakan tiga hal yang diamanatkan Menteri ATR/BPN.

“Sebab itu, saat ini pelayanan publik berupaya bertransformasi secara digital,” jelasnya.

Dengan sertipikat elektronik, masyarakat akan merasakan manfaatnya berupa, kemudahan akses, efisiensi, keamanan, pencegahan pemalsuan dan keterbukaan informasi. “Masyarakat dapat mengakses informasi kepemilikan tanah dan transaksi properti dengan lebih mudah dan cepat melalui platform elektronik yang disediakan,” ucapnya.

Tak hanya itu, proses administrasi pertanahan menjadi lebih efisien dengan adopsi teknologi, mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan dalam pengurusan dokumen.

“Dengan adanya apilikasi ini, penggunaan teknologi keamanan terkini di sertipikat elektronik memastikan keabsahan dan kevalidan dokumen, serta melindungi informasi pribadi pemilik tanah,” cetusnya.

Selain itu, pelayanan ini juga dapat mencegah terjadinya pemalsuan dokumen. “Dengan sertipikat elektronik, resiko pemalsuan diminimalkan, meningkatkan kepercayaan dokumen akan transaksi properti dan informasi kepemilikan tanah menjadi lebih terbuka dan mudah diakses, mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam urusan pertanahan,” bebernya.

Kendati akan diterbitkan sertipikat elektronik, sambung Suherman, BPN masih tetap menjamin bahwa sertipikat yang diterbitkan sebelumnya dalam bentuk buku masih tetap berlaku, dan apabila masyarakat mau mengalihmediakan sertipikat lama menjadi sertipikat elektronik, akan dilayani.

“Tentunya bila ada yang mau mengalihkan sertipikat menjadi sertipikat elektronik bisa kami layani,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *