BPN Kota Sukabumi Tebar 597 Sertifikat Tanah

Pj Wali Kota Sukabumi
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tamah kepada masyarakat di Gedung Juang Kota Sukabumi, Senin (8/1).

SUKABUMI — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi, memberikan sebanyak 597 sertipikat tanah kepada masyarakat yang mengimuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyerahan sertipikat tanah kepada peserta PTSL tersebut, diselenggarakan di Gedung Juang Kota Sukabumi dengan langsung dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, Unsur Forkopimda, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Rudi Rubijaya, dan Kepala BPN Kota Sukabumi, Surahman.

Bacaan Lainnya

“Terima kasih kepada BPN Provinsi Jawa Barat dan Kota Sukabumi yang telah memfasilitasi penyerahan sertipikat tanah ini. Alhamdulillah, sebanyak 597 sertipikat tanah akan diserahkan hari ini,” ungkap Pj Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji kepada wartawan, Senin (8/1).

Lanjut Kusmana, secara umum program PTSL ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik di Kota Sukabumi, terutama dalam hal pertanahan. Adapun, penyerahan sertipikat tanah ini tersebar dibeberapa kecamatan diantaranya, 72 Kecamatan Warudoyong, 32 Lembursitu, 65 Gunungpuyuh, 4 Citamiang, 22 Cikole, 295 Baros, dan 107 Kecamatan Cibeureum.

“PTSL merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah. Artinya, pemerintah hadir di tengah masyarakat Kota Sukabumi untuk melaksanakan pelayanan dalam hal pertanahan. Sertipikat tanah yang telah diserahkan dirawat dengan baik dan jika akan digunakan sebagai jaminan pun harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif,” cetusnya.

BPN Kota SukabumiHal senada diungkapkan Kepala ATR-BPN Kota Sukabumi, Surahman para peserta PTSL agar dapat menjaga sertipikat tanah dan digunakan untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif.

“BPN Kota Sukabumi akan terus memberikan pelayanan dan meningkatkan kualitasnya. Pelayanan kami terbuka selama 7 hari dalam seminggu. Dan pada tahun 2024 ini, kami menargetkan untuk Kota Sukabumi sebagai kota lengkap. Artinya, kota yang sudah terpetakan dan bersertifikat seluruhnya,” tuturnya.

Penyerahan 597 sertipikat tanah ini, melebihi target dari 590 menjadi 597. Khusus bagi peserta PTSL sendiri, BPN telah membebaskan kewajiban membayar BPHTB.

“PTSL memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan PAD Kota Sukabumi. Pada akhirnya, akan berimbas kepada peningkatan pelayanan kita kepada masyarakat,” tutupnya.  (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *