SUKABUMI — Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi, mencatat sepanjang Januari hingga Mei 2022 terdapat sebanyak 16 kasus kekerasan dengan 21 korban.
Kabid Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak DP2KBP3A Kota Sukabumi, Wiwi E Yulaviani mengatakan, dari 16 kasus yang ada rinciannya yakni, enam kasus pelecehan seksual, empat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tiga bullying dan tiga kasus lain-lain.
“Jika meilihat dari data yang ada, laporan kasus kekerasan saat ini didominasi pelecehan seksual,” kata Wiwi saat disambangi Radar Sukabumi di ruang kerjanya, Selasa (7/6).
Lanjut Wiwi, pada tahun ini DP2KBP3A Kota Sukabumi memiliki layanan perlindungan perempuan dan anak yakni, UPTD P3A yang berada di Jalan Gotongroyong, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh.
Keberadaan UPTD P3A untuk memudahkan layanan bagi masyarakat yang mengalami masalah berkaitan perempuan dan anak.
“Masyarakat bisa langsung datang melaporkan ke UPTD P3A. Nanti, mereka akan ditangani sesuai jenis kasusnya. Dengan adanya UPTD P3A ini agar penanganan bisa lebih optimal,” ujarnya.
Kali ini, sambung Wiwi, DP2KBP3A Kota Sukabumi juga membuka layanan hotline di nomor 0811111745 dan 0266-6226970 seandainya ada masyarakat yang ingin melapor.
“Masyarakat bisa datang langsung atau menghubungi hotline kami. Kemudian nanti dari tim akan mengkaji terlebih dahulu kasusnya seperti apa,” ucapnya.
Wiwi menambahkan, DP2KBP3A Kota Sukabumi akan berupaya menekan kasus kekerasan tersebut salah satunya dengan melakukan pencegahan. “Nanti akan ada upaya pencegahan untuk menekan kasus tersebut,” pungkasnya. (bam/radar sukabumi)