DP2KBP3A Kota Sukabumi Gandeng Psikolog, Hukum dan Peksos

DP2KBP3A Kota Sukabumi Gandeng Psikolog
DP2KBP3A Kota Sukabumi, melakukan penandatangan kesepakatan bersama tenaga ahli pisikolog, tenaga ahli hukum dan Pekerja Sosial

Tingkatkan Layanan Penanganan Kasus Kekerasan

SUKABUMI – Guna meningkatkan pelayanan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi, melakukan penandatangan kesepakatan bersama tenaga ahli psikolog, tenaga ahli hukum dan Pekerja Sosial (Peksos) yang diselenggarakan di Aula DP2KBP3A Kota Sukabumi, Kamis (1/2).

Kepala Bidang P3A DP2KBP3A Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni menjelaskan, penandatangan kesepakatan tersebut untuk menjalain kerjasama selama satu tahun, dalam peroses pendapingan pelayanan terkait laporan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bacaan Lainnya

“Jadi hal ini sebagai komitmen dan keseriusan kami untuk melakukan pendampingan atau penangan kepda korban kekeras yang mengalami trauma atas kejadian kekerasan,” jelas Ineu kepada wartawan, Kamis (1/2).

Lanjut Ineu, dengan adanya tim ahli psikolog ini mampu membantu apabila ada pengaduan tindakan kekerasan yang memerlukan pendampigan untuk pemulihan mental korban yang mengalami trauma berat. “Maka nanti ahli psikolog ini akan mendampingi sampai korban pulih total,” ujarnya.

Ineu menerangkan, adapun kerjasama dengan tenaga ahli hukum akan membantu dalam penanganan proses hukum terhadap pelaku tindakan kekerasan.

“Tenaga ahli hukum akan memberikan panduan dan pembimbingan bagi korban untuk menghadapi proses hukum, sehingga mereka dapat melaporkan kejadian tersebut dengan tepat dan mendapatkan keadilan yang pantas,” tambahnya.

Sementara itu, kehadiran Peksos dalam kerjasama ini dimaksudkan untuk memberikan pendampingan sosial kepada korban tindakan kekerasan.

Peksos akan membantu korban dan keluarganya untuk mendapatkan akses terhadap dukungan sosial, pelayanan kesehatan mental, dan potensi rehabilitasi. Sebab itu, kerjasama ini sangat penting dalam upaya memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban kekerasan.

“Kami berharap dengan adanya kerjasama antara DP2KBP3A dengan tenaga ahli pisikolog, tenaga ahli hukum, dan pekerja sosial dapat memberikan pelayanan yang holistik dan komprehensif bagi korban tindakan kekerasan,” tutur Ineu.

Menurutnya, DP2KBP3A berkomitmen dalam mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Sukabumi.

“Mudah-musahan melalui kerjasama ini, masyarakat akan lebih paham tentang pentingnya melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami dan mengetahui prosedur hukum yang harus dijalani,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *