Kejari Kota Sukabumi Garap Tiga Kasus Tipikor

Kondisi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabum
Kondisi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabum

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, saat ini tengah menangani tiga perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setyowati melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M Taufik Akbar menjelaskan, dua kasus terkait dugaan Tipikor yakni penyaluran kredit pada salah satu bank plat merah di Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Nah, sedangkan satu kasus lagi yakni terkait dengan pengelolaan pasar Tipar Gede Kota Sukabumi,” kata Taufik kepada wartawan, belum lama ini.

Kendati demikian, dua kasus dugaan Tipikor disalah satu bank BUMN tersebut statusnya naik menjadi tahap penyidikan. Kini pihak Kejari telah mengumpulkan alat bukti. “Iya, dengan terkumpulnya alat bukti itu, bakal membuat terang benderang tindak pidana yang sudah dilakukannya.

Sehingga pada saatnya nanti, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi akan segera menetapkan siapa tersangkanya,” bebernya.

Disinggung soal dugaan kasus pasar Tipar Gede Kota Sukabumi, Taufik menerangkan Kejari sedang melakukan pendalaman hasil dari penyelidikan.

“Mohon bersabar, Kejari Kota Sukabumi akan segera menyampaikannya,” cetusnya.

Sebelumya, pada tahun 2023 lalu, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, tiga kasus Tipikor ke meja hijau. Alhasil, tiga kasus tahun 2023 itu, sudah di putus oleh PN Tipikor Bandung.

Salah satu diantaranya kasus dugaan pemotongan uang dari Program Indonesia Pintar (PIP) pada anggaran tahun 2019-2020.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pegawai honorer dinas pendidikan Kota Sukabumi.

Adapun total anggaran dari bantuan pemerintah dari prigram tersebut sebesar Rp1.927.950.000 atau Rp1,9 miliar.

Sedangkan uang yang dinikmati kedua pelaku sebesar Rp716.729.750 atau Rp716 juta.

Di mana, setiap siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP mendapatkan bantuan Rp450 ribu. Kedua tersangka memotong bantuan tersebut sebesar 35 persen. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *