LAS Desak Kepala Kejari Kota Sukabumi Lengser

LAS Kejari Kota Sukabumi
Sejumlah massa yang mengatasnamakan LAS saat melakukan orasi di depan Gedung Kejari Kota Sukabumi, Senin (6/11).

CIKOLE – Puluhan massa tergabung dalam wadah organisasi Lintas Aktifis Sukabumi (LAS), menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikole, Senin (6/11).

Dalam aksinya, puluhan massa mendesak agar Kepala Kejari Kota Sukabumi untuk lengser dari jabatannya. Pasalnya, diduga banyak perkara yang masuk namun tidak jelas penanganannya. Tak hanya itu, opini miring tentang mahar dalam pemberhentian perkara seolah olah menjadi tren kekinian.

Bacaan Lainnya

“Tidak hanya sebatas itu saja, kami menuntut ibu Kejari Kota Sukabumi untuk mundur dari jabatannya, karena barusan sudah ada kepastian konfirmasi terkait laporan yang sudah disposisi oleh Kejati yang sudah sampai di Kejari.

Namun Kejari Kota Sukabumi malah tidak mengetahuinya. Itu salah satu bukti Kejari kurang teliti,” ungkap Koordinator Aksi LAS Isep Ucu Agustina kepada Radar Sukabumi, Senin (6/11).

Bukan hanya itu, lanjut Isep, LAS juga menyoroti terkait kasus lainnya seperti pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul yang hingga saat ini tidak jelas pengawasannya.

“Bagai mana peran kejaksaan untuk proses mengawal itu, saya yakin kejaksaan belum turun tangan. Atau memang Kejari selesai dibelakang layar, karena banyak isu yang terendus Kejari kerap bermain api dengan para pengusaha Kota Sukabumi,” bebernya.

Sebab itu, saat ini LAS menuntut Kejari Kota Sukabumi memberikan klarifikasi terkait opini yang sudah menjamur di masyarakat.

“Kami memiliki keyakinan diksi yang kita bangun dan masyarakat yang sudah ramai itu mungkin 30 persen ada kebenarannya walaupun faktanya belum mengetahui karena belum dijawab Kejari,” cetusnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati melalui Kasi BB Kejari Kota Sukabumi, Ellyas Mozart Z Situmorang menerangkan, Kejari Kota Sukabumi menjalankan tugas sesuai aturan dan arahan dari Kejagung RI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *