Dua Pemuda di Sukaraja Sukabumi Brutal, Rusak Warung Jamu dan Aniaya Pedagang

Petugas Polsek Sukaraja Sukabumi
Petugas Polsek Sukaraja, Resor Sukabumi Kota, saat memasang police line di lokasi warung jamu yang dirusak

SUKABUMI – Polsek Sukaraja, Resor Sukabumi Kota, meringkus dua orang pemuda. Lantaran, ia diduga telah melakukan pengeroyokan dan pengrusakan warung jamu di ruas Jalan Raya RA Kosasih, Desa Sukaraja, Kecamatan, Kabupaten Sukabumi.

Kanit Reskrim Polsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota Iptu Hendra Gunawan mengatakan, peristiwa yang terjadi pada Senin (06/05) sekira pukul 23.30 WIB ini, bermula saat dua orang pemuda berinisial RR (26) dan MGA (24) mendatangi warung jamu, untuk meminta minuman jamu. Namun, korban berinisial LH (58) selaku penunggu warung jamu tersebut, tidak meladeni permintaan kedua pemuda tersebut.

Bacaan Lainnya

“Iya, setelah itu tidak lama kemudian terjadilah pengeroyokan kepada LH oleh dua pemuda tersebut,” kata Hendra kepada Radar Sukabumi pada Selasa (07/05).

Akibat ulah dua pemua tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Seperti luka sobek di bagian wajah, dahu, jari tangan sebelah kanan dan luka robek di punggung. Bukan hanya itu, warung tempatnya bekerja mengalami kerusakan. “Iya, korban telah dikeroyok oleh dua pemuda itu, bahkan hingga sampai dipukul menggunakan botol kaca yang ada di warung jamu itu,” paparnya.

Setelah mengeroyok korban, sambung Hendra, kedua pemuda tersebut langsung melakukan pengrusakan terhadap warung jamu. “Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian materil ditaksir mencapai Rp2 juta,” imbuhnya.

Ketika disinggung mengenai issu kedua pemuda tersebut, sengaja datang ke warung jamu untuk meminta minuman keras. Ia menjawab, bahwa pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan secara jelas. Sebab, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan.

“Kalau itu, saya belum bisa jawab yah. Tapi yang pasti kedua pemuda itu nekad melakukan pengeroyokan hingga pengrusakan bangunan warung jamu, karena mereka dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku pengrusakan dan pengroyokan pedagang jamu tersebut, kini tengah mendekam di Mapolsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pemuda ini, akan kami kenalan Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana jo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *