Lensa Sukabumi Soroti Kasus Gadis Selabintana di Perkosa 8 Remaja, Hukuman Harus Adil!

Daden Sukendar
Daden Sukendar

SUKABUMI —  Lembaga Peneliltian Sosial Agama (LENSA) Sukabumi menyototi kasus pemerkosaan terhadap gadis Selabintana yang dilakukan 8 orang remaja.

Direktur LENSA Sukabumi Daden Sukendar mengatakan, bahwa dirinya sangat mengapreasi kepada pihak aparat yang sudah bergerak cepat menangi kasus tersebut. Namun, dirinya berharap para pelaku dihukum dengan setimpal.

Bacaan Lainnya

“Kami memberikan apresiasi kepada polisi yang telah menangkap para pelaku, semoga bisa terus di proses secara hukum seadil-adilnya,”terangnya.

Dirinya meminta dalam kasus ini, aparat penegak hukum mulai dari Polisi, Kejaksaan dan pengadilan dapat menggunakan undang-undang No.12 tahun 2022 tentang pidana kekerasa seksual (TPKS).

Hal itu agar pemenuhan hak korban dipenuhi. Pasalnya saat ini disiyalir aparat kepolisian hanya menggunakan pasal 81 dan 82 UU. Nomor 17 Tahun 2016 dalam perkara ini.

“Ya kami berharap, Aparat Penegak Hukum dapat menggunakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk pemenuhan Hak Korban,”terangnya.

“Hal itu dilakukan agar kejadian-kejadian yang serupa tidak kembali terjadi,”tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *