BPKPD Kota Sukabumi Catat, Dua Bulan Pajak Daerah Capai 16 Persen

Ziad Panji Nurhadi
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah, Ziad Panji Nurhadi.

CIKOLE – Penerimaan pajak Daerah dalam waktu dua bulan yakni Januari dan Februari 2024 sekitar Rp6.6 miliar. Sedangkan target pada 2024 ini sekitar Rp 41 Miliar.

“Perolehan pajak daerah yang kami kelola, terhitung Januari hingga Februari 2024 ini baru mencapai 16,20 persen atau sebesar Rp6.6 miliar lebih,”ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah pada Badan Pengelolaa Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhadi,Kamis, (7/3).

Bacaan Lainnya

Sebagai rinciaqnya, lanjut Ziad, pajak hotel dari target per tahun sebesar Rp4.800.000.000 teralisasai Rp1.028.597.064, pajak restoran dari target Rp 14.831.282.967, perolehanya perolehanya sebesar Rp2.845.877.506,pajak hiburan dari target Rp 1.715.934.000, perolehanya mencapai Rp354.691.593, pajak reklame dari target Rp 1.427.362.320, perolehanya Rp215.918.110.

Kemudian sambung Ziad, pajak penerngan jalan (PPJ) dari target Rp 17.026.545.472 realisasinya mencapai Rp2.053.588.324, pajak parkir dari target Rp 507.874.500 realisasinya Rp79.459.902, dan pajak air tanah dari target sebesar Rp 850.000.000 teralisasai sebesar Rp89.966.833. “Jadi ada 7 jenis pajak daerah yang saat ini kami kelolal di luar PBB-P2 dan BPHTB,”terangnya.

Untuk itu kata Ziad, pihaknya terus melakukan berbagi upaya peningkatan sektor pajak, termasuk melakukan berbagai sosialisasi terkait adminsitasri perpajakan yang disesuaikan dengan peraturan baru.

“Kami juga terus melakukan langkah ekstensifikasi dan Intensifikasi pajak daerah,”akunya.

Begitu juga, Ziad, akan terus mencari berbagai potensi pajak daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diantaranya, dengan memperbaharui data Wajib Pajak (WP) yang baru dan lama, berkoordinasi dengan bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pajak Daerah dalam hal pengawasan pelaporan omzet WP.

“Disisi lain kami juga membuka chanel pembayaran pajak dengan metode Q-ris dan Virtual Account (VA), dalam meningkatakn pelayanan kepada WP. Sehingga dengan pelayanan tersebut, para WP bisa melakukan transaski pajak daerah dimana saja dan kapan saja,”pungkasnya. (Bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *