Tujuh Warga Sukabumi Meninggal di Luar Negeri Sepanjang 2024, Sebut SBMI

Perwakilan dari SBMI Kabupaten Sukabumi, Badan Pelindungan Pekerja Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat dan Kawan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sukabumi saat menjemput jenazah pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Sukabumi di Bandara Soekarno-Hatta 
Perwakilan dari SBMI Kabupaten Sukabumi, Badan Pelindungan Pekerja Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat dan Kawan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sukabumi saat menjemput jenazah pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Sukabumi di Bandara Soekarno-Hatta 

Adapun syarat atau dokumen yang harus dilengkapi pihak keluarga atau ahli waris melapor ke Sekretariat SBMI Sukabumi di Jalan Muara, Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Pihak keluarga/ahli waris membuat surat keterangan domisili kepada pihak pemerintah desa dan kecamatan sesuai dengan alamat pekerja migran, fotokopi identitas seperti paspor dan KTP, surat penempatan dari perusahaan, dan surat keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh keluarga/ahli waris di atas meterai Rp10 ribu. Untuk pemulangan jenazah, menurut dia, bergantung pada proses dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan aturan negara setempat.

Jejen mencontohkan pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia asal Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah belum lama ini meninggal di Dubai, UEA. Pemulangannya hanya hitungan hari, tepatnya 4 hari dihitung dari hari meninggal sampai tiba di rumah duka.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *