Tergiur Loker di Medsos, Perempuan asal Nyalindung Sukabumi jadi Korban TPPO di Pangkalpinang

Human trafficking (ilustrasi)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, seorang remaja berinisial SR (25) asal warga Kecamatan Nyalindung, telah menjadi korban human traficking. Bahkan, SR di pekerjakan di tempat hiburan malam untuk melayani pria hidung belang di wilayah Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Korban berinisial SR (25) warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi mengatakan, awal mulanya dirinya mengaku tidak mengetahui akan dipekerjakan di tempat hiburan malam di wialayh Kepulauan Bangka Belitung. “Awalnya, saya melihat iklan lowongan kerja di media sosial sekitar dua pekan lalu. Lowongan kerja tersebut mengiming-imingi akan bekerja di sebuah kafe dan restoran.

Bacaan Lainnya

Setelah itu, SR langsung menghubungi nomor telepon yang tertera di iklan tersebut dan dijemput oleh travel pada 15 Juni 2022 ke rumahnya di wilayah Kecamatan Nyalindung. Setelah itu, SR lalu diantar ke Bandara Soekarno-Hatta dan terbang ke Pangkalpinang. “Saya tiba di Pangkalpinang itu pada Kamis 16 Juni 2022,” ujarnya.

Sewaktu ia berangkat ke Pangkalpinang, sambung SR, terdapat dua orang perempuang. Yakni, ia dan temannya asal warga Bandung. Ia bersama temannya tersebut, telah diantar oleh sopir travel. Bukan hanya itu, ketika tiba di Bandara Soekarno – Hatta ia pun mengaku mendapatkan kemudahan dalam keberangkatannya. “Setibanya di Pangkalpinang, saya kaget karena tidak ditempatkan di kafe maupun restoran seperti yang dijanjikan ketika di telepon dan tidak sesuai iklan,” bebernya.

Sewaktu tiba di Pangkalpinang, SR mengaku telah masuk untuk dikerjakan di lingkungan hiburan malam. Bahkan, SR pun disuruh open BO. “Ada yang dari melihat. Ada juga dari jalan, kita duduk di kursi. Jadi kita harus menawarkan diri. Saya takut ingin pulang,” paparnya.

Saat itu, SR sempat berulang kali meminta pulang kepada salah satu pengelola tempat hiburan malam itu. Namun, pihak penyedia pekerjaan hiburan malam itu, menjelaskan bahwa SR belum bisa pulang sebelum enam bulan bekerja di tempat hiburan malam itu dengan alasan bahwa, SR ini sudah dikontrak. “Jika memaksa ingin pulang saya harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp7.300.000,” tandasnya.

Sebelum pemberangkatan ke Pangkalpinang, SR dijanjikan akan mendapatkan mes dan ongkos gratis. Namun, ironinisnya ia semuanya harus bayar. SR pun tidak bisa berbuat banyak. Lantaran, saat ia hendak melarikan diri dari tempat pekerjaan hiburan malam itu, banyak yang mengawasi aktivitasnya.

“Saya jika hendak melayani tamu dan mendapat bayaran Rp300 ribu, maka Rp200 ribu diserahkan ke terduga muncikari. Namun sampai sekarang saya selalu menolak melayani tamu. Iya, yang kerja di tempat hiburan malam itu banyak bukan hanya saya dan tidak sedikit mereka juga ingin pulang,” tandasnya.

Tidak lama setelah itu, datang petugas kepolisian dan ia langsung dibawa untuk dititipkan ke Dinas Sosial Provinsi Bangka Belitung untuk dipulangkan ke tempat kampung halamannya di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. “Alhamdulillah, saya dijemput oleh kepolisian, sekira pukul 18.00 WIB pada Jumat 17 Juni 2022,” ujarnya.

Meski ia belum berkumpul bersama keluarganya di Kecamatan Nyalindung, namun kini ia mulai merasa tenang. Lantaran, tidak ada paksaan lagi untuk bekerja melayani pria hidung belang di tempat hiburan malam tersebut. “Saya disuruh tidur dulu di sini semalam, besok katanya akan dijemput polisi yang akan memgantar ke Bandara untuk pulang ke Sukabumi, tapi yang jadi bingung tadi katanya harus pesan tiket sendiri,” pungkasnya. (Den/radar sukabumi)

Pos terkait