Promosikan Judi Online di Medsos, Tiga Warga Sukabumi Ditangkap Polisi

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi kasatreskrim AKP Ali Jupri saat menunjukan barang bukti.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi kasatreskrim AKP Ali Jupri saat menunjukan barang bukti.

SUKABUMI — Promosikan judi online secara live melalui salah satu flatform media sosial, tiga orang warga diamankan jajaran kepolisian Polres Sukabumi.

Ketigamya diamankan, Minggu, (28/1) sekitar pukul 19.30 WIB di Cikembar, diantara mereka dua orang pria dan satu perempuan, yakni TM (31) warga Cikembar, GM (23) warga Cibereum kota Sukabumi dan AM (24) warga Warudoyong kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Parsetyo Yudhangkoro mengatakan, ketiga warga tersebut diamankan diduga terlibat tindak pidana mengiklankan situs judi online melalui media sosial, berawal sesaat sebelumnya di sebuah rumah di wilayah kecamatan Cikembar didapati informasi adanya aktivitas promosi judi online jenis slot live streaming.

Kemudian, kata Tony berbekal dari adanya informasi tersebut, jajaran satreskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan ke tiga orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketiga orang ini sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, modusnya mempromosikan situs judi online secara live streaming melalui salah satu flatform media sosial,” ungkap Tony. Kamis, (1/2).

Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan jajaran satreskrim, kata Tony lagi para tersangka tersebut telah beroperasi mempromosikan situs judi online secara live streaming selama hampir satu tahun, dengan mendapatkan keuntungan perbulan Rp 15juta per orang.

“Hal tersebut itu gaji, nanti kita akan dalami, karena biasanya seperti ini dia akan mendapatkan fee lebih, dari klik yang dilakukan oleh orang yang akan bergabung dalam situs judi online itu,” jelasnya.

Lanjut Tony, adapun peran masing masing, yakni TM sebagai pemilik peralatan live streaming, yang menyediakan fasilitas tempat untuk live di wilayah kecamatan Cikembar, pembuat ide dan juga pemilik akun media sosial, sementara tersangka lain AM dan GM berperan sebagai host atau penyiar untuk mempromosikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *