Promosikan Judi Online di Medsos, Tiga Warga Sukabumi Ditangkap Polisi

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi kasatreskrim AKP Ali Jupri saat menunjukan barang bukti.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi kasatreskrim AKP Ali Jupri saat menunjukan barang bukti.

“Host memakai pakaian biasa, dia pakai ilustrasi, tidak memakai masker, mukanya difilter memakai ilustrasi,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengungkapkan tidak hanya mengamankan ke tiga oranf tersebut, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti, seperangkat komputer, dua buah speaker, sebuah mic, satu lampu ring dan tripod, satu kamera, satu modem, satu HP merek OPP, HP merek invinix, HP Vivo.

“Serta satu kartu ATM, satu bundel print out rekening koran rekening, uang tunai yang berhasil disita Rp 300 ribu,” terangnya.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, kata Ali Jupri pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 303 ayat 1 huruf E 1 E KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman penjara masing masing paling lamanya 10 tahun,” tandasnya. (ndi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *