Oknum Camat di Kabupaten Sukabumi Rugikan Negara Rp2,2 Miliar

Camat Waluran
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat memeriksa oknum camat, AM, dan bos perusahan, EN, ke Lapas Warungkiara karena tersandung masalah korupsi.

“Penahanan selama 20 hari ke depan, AM seorang camat aktif. Dugaan korupsi salah satu pekerjaan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Camat Waluran pada tahun 2018,” terangnya.

Sumber uang yang diduga dikorupsi aparatur negara itu, kata Bambang, terdapat pada mata anggaran satuan kerja perangkat daerah Kecamatan Waluran tahun 2018.

Bacaan Lainnya

“Salah satunya program peningkatan partisipasi pembangunan kecamatan,” sebut Bambang.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Andreas Tarigan menambahkan, AM dan EN saat ini berstatus tahanan titipan di Lapas Warungkiara.

“Kerugian negara kurang lebih Rp 346 juta, anggaran total keseluruhan Rp 2,2 miliar itu termasuk rutin ada fisik satu tahun. Temuan kami yang diduga dikorupsi kurang lebih Rp 346 juta, itu ada beberapa item kegiatan,” kata Andreas.

Untuk EN, Andreas menyebutkan, pria tersebut adalah rekanan pemilik CV yang menggarap program pembangunan di Kecamatan Waluran saat itu.

“EN seorang rekanan CV Bening. Untuk AM sendiri saat ini statusnya Camat Pabuaran, karena sejak 2018 itu dia sempat menjabat camat juga di beberapa wilayah,” pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *